Sentimen
Negatif (97%)
18 Agu 2022 : 13.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Bebas Dari Sukamiskin, KPK Kembali Ciduk Ajay Priyatna Mantan Wali Kota Cimahi

18 Agu 2022 : 20.44 Views 2

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Bebas Dari Sukamiskin, KPK Kembali Ciduk Ajay Priyatna Mantan Wali Kota Cimahi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Ajay M Priyatna mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Rabu (17/8/2022).

KPK menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,” kata Ali Fikri Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK di Jakarta, Kamis (18/8/2022) saat dilansir dari Antara.

Ali mengatakan, tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ali tidak menjelaskan pemeriksaan Ajay ini terkait dengan perkara apa.

“Kami sampaikan perkembangannya,” ucap Ali.

Sebelumnya pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Sulistyono Ketua Majelis Hakim saat itu. (ant/ris/rst)

Sentimen: negatif (97.7%)