Sentimen
Positif (84%)
29 Apr 2023 : 13.30
Informasi Tambahan

Agama: Katolik

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Asyik! Aturan Gaji ke 13 2023 ASN Baik PNS maupun PPPK Sudah Ada, Segini Besaran dan Jadwal Pencairannya

29 Apr 2023 : 20.30 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Asyik! Aturan Gaji ke 13 2023 ASN Baik PNS maupun PPPK Sudah Ada, Segini Besaran dan Jadwal Pencairannya

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Ada kabar sejuk bagi anda yang ingin tahu jadwal dan besaran gaji ke 13 2023 untuk ASN baik PNS maupun PPPK.

Sebab, pemerintah telah mengesahkan aturan mengenai pemberian gaji ke 13 2023 kepada setiap pegawai.

Selain untuk mengatur pemberian gaji ke 13 ASN, aturan tersebut juga digunakan sebagai acuan pemberian THR beberapa hari yang lalu.

Mengingat setiap tahun ketika bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah selalu menyediakan Tunjangan Hari Raya (THR) ke setiap ASN baik TNI, Polri, PNS, PPPK maupun pensiunan.

Kendati demikian, untuk jadwal pencarian gaji ke 13, dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pencairan mulai dilakukan pada bulan Juni.

Maka dari itu, tinggal menunggu beberapa bulan ke depan. Dipastikan bonus untuk setiap pegawai ASN segera dicairkan.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Sebagai Capres-Cawapres 2024, Hasilnya Tak Terduga!

Sebelumnya Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu) juga menjelaskan bahwa besaran nominal gaji ke 13 akan sama dengan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan sebelumnya.

Maka dari itu, simak komponen besaran gaji ke 13 untuk PPPK dan PNS sebagaimana berikut.

Gaji PPPK dalam Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2023

1. Daftar Gaji PPPK Golongan I Rp1.794.900 – Rp2.686.200

2. Daftar Gaji PPPK Golongan II Rp1.960.200 – Rp2.843.900

3. Daftar Gaji PPPK Golongan III Rp2.043.200 – Rp2.964.200

4. Daftar Gaji PPPK Golongan IV Rp2.129.500 – Rp3.089.600

5. Daftar Gaji PPPK Golongan V Rp2.325.600 – Rp3.879.700

6. Daftar Gaji PPPK Golongan VI Rp2.539.700 – Rp4.043.800

7. Daftar Gaji PPPK Golongan VII Rp2.647.200 – Rp4.214.900

8. Daftar Gaji PPPK Golongan VIII Rp.2.759.100 – Rp4.393.100

9. Daftar Gaji PPPK Golongan IX Rp2.966.500 – Rp4.872.000

10. Daftar Gaji PPPK Golongan X Rp3.091.900 – Rp5.078.000

11. Daftar Gaji PPPK Golongan XI Rp3.222.700 – Rp5.292.800

12. Daftar Gaji PPPK Golongan XII Rp3.359.000 – Rp5.516.800

13. Daftar Gaji PPPK Golongan XIII Rp. 3.501.100 – Rp5.750.100

14. Daftar Gaji PPPK Golongan XIV Rp3.649.200 – Rp5.993.300

15. Daftar Gaji PPPK Golongan XV Rp3.803.500 – Rp6.246.900

16. Daftar Gaji PPPK Golongan XVI Rp3.964.500 – Rp6.511.100

17. Daftar Gaji PPPK Golongan XVII Rp4.132.200 – Rp6.782.500

Baca Juga: Renungan Katolik Sabtu 29 April 2023, Mengapa Ajaran Yesus itu Sulit Dimengerti?

Gaji PNS Dalam Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2023

1. Daftar Gaji PNS Ia-Id

-Daftar 1 a Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800

-Daftar 1 b Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900

-Daftar 1 c Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500

-Daftar 1 d Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.600

 

2. Daftar Gaji PNS IIa-IId

-Daftar 2 a Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600

-Daftar 2 a Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300

-Daftar 2 b Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000

-Daftar 2 c Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000

 

3. Daftar Gaji PNS IIIa-IIId

-Daftar 3 a Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400

-Daftar 3 b Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600

-Daftar 3 c Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400

-Daftar 3 d Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

 

4. Daftar Gaji PNS IVa-IVe

-Daftar 4 a Rp3.044.300 sampai dengan Rp5.000.000

-Daftar 4 b Rp3.173.100sampai dengan Rp5.211.500

-Daftar 4 c Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900

-Daftar 4 d Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700

-Daftar 4e Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bungkukan Badan, Usai Sandiaga Uno Beri Salam Hormat, Warganet : Cocok Sekali!

Sekian informasi mengenai besaran gaji ke 13 2023 bagi ASN PPPK, PNS, termasuk didalamnya pegawai pensiunan.***

 

Sentimen: positif (84.2%)