Putin Teken Revisi KUHP Rusia, Perberat Hukuman bagi Pengkhianat Negara
iNews.id Jenis Media: Nasional
MOSKOW, iNews.id – Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat (28/4/2023) ini menandatangani undang-undang baru yang menyangkut kesetiaan kepada negara. Aturan itu bakal memberikan hukuman berat kepada para pengkhianat.
Menurut portal resmi informasi hukum Rusia, Moskow melakukan revisi terhadap Pasal 275 KUHP Rusia yang berisi aturan pidana tentang “Pengkhianatan Tingkat Tinggi”.
Menurut amendemen tersebut, seseorang bakal dihukum penjara seumur hidup jika terbukti melakukan spionase, penerbitan informasi yang menjadi rahasia negara kepada pihak asing, atau membelot kepada musuh. Hukuman yang sama juga berlaku terhadap pelaku yang memberikan bantuan keuangan, logistik, atau bantuan lain kepada negara dalam kegiatan yang diarahkan melawan Rusia.
Sebelumnya, KUHP Rusia menetapkan hanya menetapkan pidana penjara hingga 20 tahun dengan denda hingga 500.000 rubel kepada para pelaku pengkhianatan tingkat tinggi tersebut.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (94.1%)