Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Pelita Harapan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Seret pimpinan Polri, Teddy Minahasa dinilai membela diri
Alinea.id Jenis Media: News
Tudingan Teddy Minahasa tentang ada perintah pimpinan Polri di balik kasus perdagangan sabu-sabu seberat 5 kg yang menjeratnya dianggap sebagai upaya “membela diri” dengan membingkai (framing) pernyataan kepolisian. Sebab, pernyataan itu tidak memadai atau kurang lengkap untuk dimaknai sebagai upaya “kriminalisasi”, apalagi Teddy sedang dalam proses hukum di pengadilan.
“Setiap orang yang dalam proses tersangka, terdakwa, pasti mencari ‘pembelaan’ dari berbagai hal. Jadi, celah-celah yang sedikit pun akan digunakan. Dari sudut komunikasi, [pernyataan] ‘ini perintah komandan’ di-framing,” kata pengamat komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/4).
“Seharusnya TM kejar lagi, dong! Kan, background-nya polisi juga. Harusnya dia kejar siapa yang menyampaikan pesan dan pesannya apa,” imbuhnya.
Sebagai perwira tinggi, menurut Emrus, Teddy Minahasa memiliki privilese untuk mencecar lebih jauh atas apa yang disampaikan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, dan AKBP Dony Alexander, saat menangkapnya, 24 Oktober dan 4 November 2022. “Kalau nanti sudah jelas siapa dan mengatakan apa, buka ke pengadilan,” ucapnya.
Emrus pun menyesal lantran Teddy Minahasa tidak menggali lebih jauh sehingga yang disampaikannya tersebut belum tuntas dan tidak jelas (clear). Hal ini pun memancing masyarakat luas untuk mengartikannya secara liar sehingga membuat tidak nyaman.
“Pernyataan TM soal pimpinan masih abstrak, multitafsir, dan enggak bisa dimaknai sebagai pimpinan sehingga buat publik tidak nyaman. Kalau setengah begitu, kan, orang bisa menafsirkan seolah-seolah perintah tidak baik, seolah pimpinan siapa. Kapolsek itu pimpinan juga. Maka, definisi pimpinan harus dikejar,” paparnya.
Di sisi lain, Emrus memaklumi apabila Teddy Minahasa berupaya membela diri atas kasus yang menimpanya. “Membela diri itu wajar, tapi faktanya harus lengkap, harus valid, tidak ada framing karena publik ingin tahu karena ini penegakan hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa menuding ada perintah pimpinan Polri di balik kasusnya. Dia menyampaikan demikian dengan menyitir pernyataan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, dan AKBP Dony Alexander, saat menangkapnya.
Sentimen: negatif (87.7%)