Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Purworejo, Sragen, Paris
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Diadukan ke Hotman Paris, Pelaku Penganiayaan Santri Akhirnya Ditahan
Krjogja.com Jenis Media: News
Para keluarga korban penganiayaan santri didampingi kuasa hukum dari delegasi 911 Hotman Paris membentangkan spanduk tuntutan keadilan di PN Sragen (foto:said masykuri)
Krjogja.com - SRAGEN - Pelaku penganiayaan santri hingga tewas di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Sragen beberapa waktu lalu, akhirnya ditahan. Menariknya, pelaku baru ditahan setelah ibu korban, Jumasri mendatangi pengacara kondang Hotman Paris di Kedai Kopi Joni, Jakarta.
Saat itu, ibu korban menceritakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya putra semata wayangnya tak kunjung ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Korban, DWW yang masih berusia 15 tahun meninggal pada Minggu (20/11/2022) lalu. Tak lama setelah itu, pelaku MH (17) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sragen. Namun, sejak ditetapkan menjadi tersangka hingga menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, MH belum ditahan.
MH hanya menjalani wajib lapor sebanyak 2 kali dalam seminggu. Karena merasa tidak mendapatkan keadilan, kedua orang tua korban mengadu ke Hotman Paris dan kemudian viral.
Kuasa hukum korban, Ali Muqorobin mengatakan, dirinya belum bertemu dengan PN Sragen untuk menanyakan kenapa tersangka tidak ditahan. Namun, ketika menemui jaksa, didapati bahwa pelaku sudah ditahan. "Kalau untuk itu kita belum ketemu sama pengadilan, tapi dari Jaksa, baru ditahan tanggal 17 April, bahkan setelah orang tua korban datang ke Kopi Joni," ujarnya di sela mengikuti sidang kasus ini di PN Sragen, Kamis (27/4/2023).
Ali mengatakan, orang tua korban datang ke Hotman Paris tanggal 15 April, dan kemudian tanggal 17 April baru ditahan, setelah viral. Meski sudah ditahan, kuasa hukum juga mempertanyakan kenapa tersangka tidak ditahan di Lapas khusus anak.
Tersangka malah dititipkan di Yayasan Lentera, Tanon, Sragen. Melihat hal tersebut, kuasa hukum meminta kepada kejaksaan agar tersangka ditahan di tempat semestinya. "Kita tanya alasan kejaksaan kenapa kok ditahan di Tanon? Karena lembaga untuk anak di Soloraya belum ada, adanya di Purworejo, dan aksesnya masih terlalu jauh. Tapi kami tetap memohon kejaksaan untuk bisa dipindahkan ke lapas anak yang ada di Purworejo. Kalau fasilitasnya sama-sama enak, ya sama saja ditahan di rumah, pihak korban tidak mendapat keadilan," imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, wewenang penahanan tersangka penganiayaan santri berada di kejaksaan dan pengadilan karena sudah dilimpahkan dan disidangkan. "Dulu saat penyidikan di kepolisian, penyidik memutuskan tidak menahan karena pertimbangan seperti kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," ujarnya. (Sam)
Sentimen: negatif (100%)