Sentimen
Positif (96%)
23 Okt 2004 : 17.57

Jaga Pasokan Migor, Bapanas Dukung Kemendag Turunkan DMO

23 Okt 2004 : 17.57 Views 2

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Jaga Pasokan Migor, Bapanas Dukung Kemendag Turunkan DMO

RILISID, Jakarta — Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendukung kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjaga pasokan minyak goreng (migor) murah, MinyaKita. Hal ini sebagai upaya menjaga pasokan migor di dalam negeri, pasca Lebaran 2023.

Deputi 1 Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, penyesuaian kebijakan ini salah satunya terkait perubahan Domestic Market Obligation (DMO) migor Minyakita dan curah dari 450 ribu ton menjadi 300 ribu ton per bulan. 

"Penyesuaian ini juga dapat mendorong peningkatan produksi MinyaKita kemasan jauh lebih banyak dibanding curah. Mengingat, salah satu penyesuaiannya adalah menurunkan rasio pengali dasar untuk curah dan menaikkan insentif pengali untuk minyak kemasan," ujar Ketut, dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).

Sejalan dengan hasil telaahan Kemendag, dengan peningkatan produksi MinyaKita kemasan diharapkan dapat mendorong peningkatan pasokan Minyakita ke wilayah timur Indonesia. Sehingga berdampak kepada pemerataan harga di seluruh Indonesia. 

"Mengingat, pendistribusian di wilayah dengan kontur seperti Indonesia bagian timur lebih efektif dilakukan dengan MinyaKita kemasan dibanding curah," tuturnya.

Asal tahu saja, Kemendag telah mengumumkan penyesuaian kebijakan untuk menjaga pasokan Minyakita dalam negeri. Beberapa poin yang ditetapkan diantaranya, pengurangan angka kewajiban DMO dari 450 ribu ton menjadi 300 ribu ton per bulan, menurunkan rasio pengali dasar untuk curah dari 1 berbanding 6 menjadi 1 berbanding 4, menaikkan insentif pengali untuk minyak kemasan dari 1,5 menjadi 2 untuk kemasan bantal dan untuk kemasan non bantal seperti kemasan standing pouch dan botol dinaikan dari 1,75 menjadi 2,25.

Selain itu, Kemendag mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap selama 9 bulan, dan mulai diberlakukan pada Mei 2023. Kebijakan tersebut diberlakukan terhitung 1 Mei 2023.

Ketut mengatakan, untuk mendukung kebijakan baru tersebut NFA juga telah menyiapan sejumlah langkah untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga minyak goreng khususnya guna memitigasi dampak el nino. 

"Seperti dilansir BMKG Indonesia berpotensi mengalami El Nino pada tahun ini, kondisi ini harus diantisipasi sehingga apabila berpengaruh signifikan terhadap produksi crude palm oil (CPO) Nasional kita sudah punya solusinya,” ujarnya.

Dia bilang, sejumlah langkah antisipatif yang disiapkan meliputi aspek hulu maupun hilir. "Untuk hulu, peningkatan produksi harus dijaga tentunya ini melalui kolaborasi bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian," ucapnya.

Di hilir, Ketut menambahkan, penguatan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) komoditas migor, merupakan kunci. "Di sisi hilir maka kita harus melakukan langkah-langkah penguatan stok atau penguatan CPP. Artinya dalam Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, jelas menyebutkan pemerintah harus memiliki Cadangan Pangan yang kuat dalam rangka mengantisipasi gejolak harga pangan dan kondisi kedaruratan," tukas Ketut. (*)

Sentimen: positif (96.9%)