Sentimen
Negatif (97%)
28 Apr 2023 : 10.28
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Sumenep

Sosialisasi Jelang Pemilu 2024 Dinilai Masih Nonsubstantif

28 Apr 2023 : 17.28 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Sosialisasi Jelang Pemilu 2024 Dinilai Masih Nonsubstantif
Jakarta: Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai sosialisasi yang dilakukan partai politik peserta Pemilu 2024 maupun perseorangan yang ingin maju sebagai calon legislatif masih bersifat informatif saja. Sosialisasi yang dilakukan, lanjutnya, sebatas gambar dan nama dalam bentuk spanduk maupun baliho.
 
"Kita berharap ada tuntutan bagi peningkatan kualitas demokrasi dari tukar menukar informasi, tukar menukar ide, tukar menukar gagasan. Tapi disaat yang bersamaan, pola sosialisasinya masih berupa gambar, informasi yang nonsubstantif," kata Ray dalam diskusi bertajuk Sosialisasi Tanpa Isi, Bawaslu Tanpa Gigi, KPU Kurang Gizi, di Jakarta, Kamis, 27 April 2023.
 
Di sisi lain, Ray menyoroti masa sosialisasi yang lebih lama ketimbang kampanye justru memunculkan problem lain. Ini terlihat dari praktik politik uang. Salah satu contoh yang disebutnya adalah peristiwa pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan di masjid di Sumenep, Jawa Timur.

-?

- - - -
Kendati demikian, sambung Ray, pendekatan yang dilakukan Bawaslu terhadap persoalan itu hanyalah tekstualis semata dengan mengatakan bahwa masa kampanye belum dimulai. Padahal, Ray berpendapat bahwa kebiasaan merayu pemilih dengan berbagai kegiatan materil justru mengancam kualitas demokrasi.
 
"Dan juga hilangnya kesempatan kepada para pemilih untuk mengenal para kandidat mereka melalui visi misi yang sejatinya lebih diutamakan," kata dia.
 
 
Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut ada potensi ruang gelap terkait pendaftaran calon anggota DPR dari tingkat pusat sampai daerah. Ruang gelap itu dimungkinkan dalam Peraturan KPU Nomor 10/2023 yang mengatur soal pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
 
Dalam Pasal 92 ayat (1) beleid itu disebutkan bahwa KPU beserta partai politik peserta Pemilu 2024 melakukan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dengan bantuan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
 
Kendati demikian, Abhan menyoroti bunyi ayat (2)-nya yang mengatakan jika terjadi kendala pada Silon yang mengakibatkan terganggunya proses tahapan pencalonan, pelaksanaan pencalonan ditetapkan oleh KPU.
 
"Tafsir saya, ini bisa ruang gelap karena ada persoalan Silon. Pertanyaannya, apakah Silon KPU sudah siap? Sipol kemarin jadi masalah," ungkapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

(END)

Sentimen: negatif (97.7%)