Sentimen
Negatif (100%)
28 Apr 2023 : 00.04
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Malang, Probolinggo

Kasus: covid-19, pencurian

Bukannya Silaturahmi, Pencuri Ini Justru Beraksi Pas Lebaran

28 Apr 2023 : 00.04 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Bukannya Silaturahmi, Pencuri Ini Justru Beraksi Pas Lebaran

INDOZONE.ID - Pelaku pencurian beraksi pada masa liburan Idul Fitri 1444 Hijriah di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). Pelaku pun ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, pelaku berinisial LN (33) melakukan pencurian di salah satu kafe yang ada di Kota Malang, pada 20 April 2023, ketika ditinggalkan pemiliknya mudik Lebaran.

"Pencurian ini ramai dengan istilah pencurian rumah kosong. Memang dalam hal ini, kafe yang ditinggalkan penghuninya saat mudik Lebaran," kata Bayu, Indozone melansir dari ANTARA, Kamis (27/4/2023).

Ilustrasi pencurian (FREEPIK/Jcomp)

Baca Juga: 5 Buah Penurun Kolesterol, Cocok Dikonsumsi usai Makan Banyak saat Lebaran

Bayu menjelaskan, usai rekaman closed circuit television (CCTV) aksi pencurian yang dilakukan pelaku LN tersebut beredar di media sosial. Kepolisian Sektor (Polsek) Klojen p8un melakukan penyelidikan dan mengungkap serta menangkap pelaku pada 25 April 2023.

"Polsek Klojen dalam waktu kurang dari satu minggu berhasil mengungkap perkara tersebut," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menambahkan, lokasi pencurian tersebut terjadi di salah satu kafe yang berada di Jalan Wilis, Kelurahan Gading Kasri, Kota Malang. Aksi tersebut terjadi kurang lebih pukul 05.20 WIB pada 20 April 2023.

Ia menambahkan, tersangka yang merupakan warga Kota Probolinggo tersebut ditangkap petugas pada saat berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru. Pada saat akan ditangkap, pelaku ditengarai berencana melakukan aksi tindak pidana lain.

Tersangka, lanjutnya, pernah melakukan sejumlah perbuatan pidana di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan di Malang Raya pada 2019. Akan tetapi, saat itu dilakukan restorative justice terhadap pelaku.

"Namun, yang terakhir ini sudah menjadikan perbuatannya berulang-ulang. Oleh karena itu, kita melakukan penegakan hukum," ujarnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan kesehatan karena dalam kondisi sakit. Pihak kepolisian melakukan screening untuk mengantisipasi pelaku terpapar virus Corona yang saat ini dilaporkan sedang mengalami peningkatan, khususnya di Kota Malang.

Penyidik dari Polsek Klojen, lanjutnya, juga masih melakukan pendalaman terkait motif dan modus operandi yang dilakukan tersangka saat beraksi di kafe yang ditinggalkan pemiliknya itu pada masa libur Lebaran 2023.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon genggam hasil pencurian yang dipergunakan tersangka, pisau daging yang dipergunakan untuk membuka brankas, sisa uang hasil aksi pencurian tersebut dan rekaman CCTV.

"Kami juga mengamankan sisa uang yang diambil pelaku. Pada saat itu, di dalam brankas terdapat uang sebesar Rp3,2 juta," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Halalbihalal ke Kediaman Megawati: Ngomongin Ganjar Pranowo?

Tersangka Terancam Pidana Penjara Maksimal Sembilan Tahun

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (100%)