Sentimen
Negatif (100%)
27 Apr 2023 : 22.45
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Institusi: MUI

Kasus: HAM, pembunuhan

Tokoh Terkait
Reza Indragiri Amriel

Reza Indragiri Amriel

Andi Pangerang

Andi Pangerang

Andi Pangerang Hasanuddin

Andi Pangerang Hasanuddin

Polri Perlu Ambil Langkah Tegas

28 Apr 2023 : 05.45 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Polri Perlu Ambil Langkah Tegas

PSIKOLOG Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyatakan Polri perlu mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ancaman pembunuhan oleh peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin terhadap warga Muhammadiyah.

"Polri perlu mengambil langkah tegas guna menginterupsi kekerasan di media sosial yang dapat bereskalasi menjadi kekerasan di dunia nyata," kata Reza, (26/4).

Terlebih, kata Reza, ujaran kebencian ancaman pembunuhan tersebut tidak hanya menyasar kepada individu akan tetapi telah menyasar kelompok dengan latar identitas tertentu.

Baca juga: Pakar Pidana Dukung Polisi Proses Hukum Peneliti BRIN AP Hasanuddin

Tindakan Peneliti BRIN Masuk Kategori Hate Crime 

Reza pun menyatakan tindakan tersebut telah masuk kategori hate crime.

"Inilah indikasi utama hate crime, yakni kejahatan yang dilakukan dengan menyeleksi para calon korban berdasarkan ciri atau identitas termasuk kelompok tertentu," terang Reza.

"Ketika ancaman pembunuhan saja sudah tidak patut dipandang sebelah mata, apalagi jika ancaman itu diekspresikan dalam bentuk hate crime," imbuhnya.

Baca juga: Komisi VIII DPR: Sikap Oknum Peneliti BRIN Mendegradasi Keilmuan

Lebih lanjut, Reza menjelaskan walaupun pelaku telah menyampaikan permintaan maaf atas ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. Ia menegaskan bahwa polisi harus tetap menindak tegas pelaku tersebut.

Pelaku Harus Bertanggung Jawab

"Agar masyarakat dan warga net, terlebih kalangan yang menjadi sasaran ancaman pembunuhan, dapat menyaksikan bagaimana orang yang telah berbuat buruk itu dituntut bertanggung jawab oleh negara," terang Reza.

Hal tersebut, kata Reza, juga diperlukan supaya pelaku memiliki rekam jejak kriminalitas atas perbuatannya menebar ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. Walaupun, ancaman pembunuhan tersebut belum menjadi sebagai aksi pembunuhan.

Baca juga: Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, MUI: Biar Kepolisian yang Urus

"Sehingga, sekiranya pelaku nantinya mengulangi perbuatan tersebut, ia sudah dapat dikategori sebagai pelaku residivisme," jelasnya.

"Residivisme di sini tidak dihitung berdasarkan frekuensi masuknya pelaku ke dalam penjara, melainkan berdasarkan pemeriksaan (re-contact) atau bahkan penahanan (re-arrest) oleh kepolisian," tutur Reza.

Lebih lanjut, Reza juga menuturkan bahwa pihak Kepolisian harus dapat menjamin keselamatan bagi masyarakat yang menjadi target ancaman ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan tersebut.

Baca juga: DPR RI: Peneliti BRIN yang Bikin Heboh Perlu Ditindak

"Para korban juga harus diberikan jaminan keamanan oleh otoritas terkait agar terhindar dari eskalasi ancaman pembunuhan tadi," pungkasnya.

PP Pemuda Muhammadiyah Telah Laporkan Peneliti Brin

Diketahui sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial.

Laporan tersebut teregister Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

Baca juga: DPR: Oknum Peneliti BRIN Diduga Berpihak, ASN Harusnya Profesional

Nasrullah menyebutkan pelaporan tersebut berdasarkan pernyataan Andi di media sosial memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA.

"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum untuk hal tersebut," kata Nasrullah, Selasa (25/4).

AP Hasanuddin diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ndf/S-4).

Sentimen: negatif (100%)