Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kasus: pembunuhan, teror
Tokoh Terkait
Teror Muhammadiyah, peneliti BRIN terancam hukuman mati
Alinea.id Jenis Media: News
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, terancam 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Pangkalnya, komentarnya di media sosial (medsos) Facebook melanggar Pasal 340 KUHP.
"Ancaman pembunuhan yang dikemukakannya dapat dikualifikasi sebagai pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannnya mati, atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," tutur pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi.
"Demikian juga karena disampaikan via medsos, maka bisa juga dituntut berdasarkan Pasal 27 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang ancaman hukumannya 6 tahun," sambungnya.
AP Hasanuddin diketahui mengancam membunuh warga Muhammadiyah saat mengomentari kiriman periset BRIN, Thomas Jamaluddin, tentang penetapan Idulfitri atau 1 Syawal di Facebook. Bahkan, dia menuding Muhammadiyah disusupi organisasi Hizbut Tahrir.
Komentar tersebut pun viral dan menuai kecaman dan berbuntut laporan polisi terhadap AP Hasanuddin. Pelaku lantas menyampaikan permohonan maaf.
Menurut Fickar, yang disampaikan AP Hasanuddin adalah bentuk kebodohan sekalipun bekerja di BRIN. Pangkalnya, tak memahami realitas kehidupan keberagaman di Indonesia.
"Orang ini juga bodoh, tidak memahami nilai-nilai demokrasi, khususnya tentang kebebasan untuk berbeda sepanjang tidak melanggar hukum," katanya.
Karenanya, bagi Fickar, sudah tepat apabila kepolisian memproses hukum komentar AP Hasanuddin tersebut. "Polisi harus melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai penegak hukum, memproses perkaranya dan membawanya ke pengadilan."
Sentimen: negatif (99.7%)