Sentimen
Informasi Tambahan
Event: SEA Games
Grup Musik: APRIL
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Achiruddin Hasibuan
Komisi III DPR Tagih Naskah RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Sebut Sudah Tinggal Kirim sejak 14 April
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kembali menagih naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang diusulkan Pemerintah. Ia kecepatan DPR membahas RUU bergantung pada seberapa cepat Pemerintah mempersiapkan naskah.
Didik mengimbau RUU hasil inisiasi pemerintah itu belum bisa dibahas, apabila Pemerintah tak kunjung mengirim naskah akademik dan draf RUU bersangkutan kepada DPR.
"Mengingat bahwa RUU Perampasan Aset adalah inisiatif Pemerintah, maka seberapa cepat pemerintah mempersiapkan naskah akademik dan draf RUU-nya, akan menentukan juga seberapa cepat RUU Perampasan Aset dibahas," kata Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 26 April 2023.
"Jika Pemerintah belum mengirimkan naskah akademik dan draf RUU serta wakilnya ke DPR, maka RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas," ujarnya lagi.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dinyatakan Bersalah, Langgar Kode Etik Polri
Didik menambahkan, secara politis, komitmen, maupun action will dalam pengesahan RUU ada di tangan DPR RI, terlepas dari atas usul siapa RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ini disusun.
"Tanpa pembahasan Prolegnas di DPR, tidak mungkin lahir pembahasan RUU," ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, proses pengusulan dan pembahasan RUU diawali oleh DPR, kemudian baru dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah. Oleh karenanya, imbuh dia, RUU tersebut harus masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah maupun Prolegnas Prioritas di DPR sehingga dapat diwujudkan.
"RUU Perampasan Aset sudah disepakati menjadi RUU Prioritas Tahun 2023 di DPR. Artinya RUU tersebut harus mulai dibahas di Tahun 2023," katanya.
Baca Juga: Pakar: Ridwan Kamil Punya Daya Jual, Sebaiknya Airlangga Hartarto seperti Megawati
Besar harapannya supaya Pemerintah segera mengirimkan naskah dan draf RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Hal ini lantaran masa sidang DPR mendatang aka segera dimulai.
Sebagai informasi, DPR RI saat ini tengah memasuki masa reses yang dimulai dari 14 April hingga 15 Mei 2023. Artinya, pembahasan RUU prioritas bisa dilakukan setelah periode tersebut.
Mahfud MD Sebut Naskah Sudah Diteken dan Tinggal Kirim
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan RUU Perampasan Aset telah rampung dan diteken sejumlah menteri dan kepala lembaga. Mahfud menyebut RUU tersebut dalam waktu dekat akan dikirim ke DPR untuk dibahas.
Baca Juga: Tiba di Kamboja, Timnas U22 Indonesia Berlatih Hari Ini Sebelum Tempur di SEA Games 2023
“Baru saja saya memimpin rapat yang sifatnya lebih teknis mengenai Rancangan UU Perampasan Aset. Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga atau kepala lembaga terkait, dalam hal ini Menkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam sudah memaraf yang akan dikirim ke DPR," kata Mahfud MD dalam keterangan pers yang ditayangkan channel YouTube Kemenkopolhukam, Jumat, 14 April 2023.
Mahfud menerangkan, pada hari ini pihaknya menggelar rapat dengan agenda merapikan kembali masalah teknis dan redaksional. Namun, dia memastikan perubahan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap hal-hal substantif yang sudah diparaf oleh para pejabat.
“Insya Allah dalam waktu tidak lama, RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR,” ujarnya. ***
Sentimen: negatif (99.6%)