Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Dinyatakan Langgar Kode Etik
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memutuskan, penelitinya, Andi Pangeran (AP) Hasanuddin, dinyatakan melanggar kode etik atas sikapnya mengancam warga Muhammadiyah lewat media sosial. Hal itu setelah BRIN menggelar sidang kode etik secara tertutup kemarin.
"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021," kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Handoko memastikan, BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan. Karena, setiap ASN di BRIN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kendati periset diberi kebebasan berpendapat, namun, harus sesuai kode etik.
Lebih lanjut, Handoko mengingatkan agar peristiwa ini tidak terulang di kemudian hari. Meski periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang harus tetap dipatuhi.
"Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, BRIN tetap memproses sesuai aturan yang berlaku," tukasnya. (*)
Editor : Zulhamdi Yahmin
Sentimen: positif (66%)