Sentimen
Negatif (88%)
27 Apr 2023 : 12.24
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

27 Apr 2023 : 12.24 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

“Betul. Dalam perkara terangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (26/4/2023).

“Empat orang dimaksud terdiri dua swasta, satu PNS dan satu pengacara,” imbuhnya.

Lukas Enembe (ANTARA FOTO/Moch Hasim)

Baca Juga: KPK Nilai Tempaan Ramadhan Lahirkan Sikap Antikorupsi

Ali mengatakan, pencegahan terhadap empat orang ini berlaku sampai Oktober 2023. Akan tetapi, dapat diperpanjang tergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” ujar Ali.

Ali mengimbau agar para pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

“Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut,” tandasnya.

Lukas Enembe Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal TPPU.

Ali mengatakan, penetapan pasal TPPU terhadap Lukas lantaran KPK menemukan adanya dua alat bukti yang cukup.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali kepada wartawan, Rabu 12 April 2023.

Ali menuturkan, tim penyidik masih terus menelisik lebih lanjut seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini. Lewat penerapan pasal TPPU, KPK berharap proses hukum yang dilakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi koruptor.

Baca Juga: Harta Dinilai Tak Wajar, KPK Bakal Panggil Kadinkes Lampung Reihana Usai Lebaran

"Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," pungkas Ali.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (88.6%)