Sentimen
Negatif (99%)
26 Apr 2023 : 19.48
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Manager Nasution

Manager Nasution

Andi Pangerang

Andi Pangerang

Thomas Djamaluddin

Thomas Djamaluddin

Andi Pangerang Hasanuddin

Andi Pangerang Hasanuddin

Hari Ini AP Hasanuddin Jalani Majelis Etik ASN, Kepala BRIN Pastikan Lembaganya Bertindak

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

26 Apr 2023 : 19.48
Hari Ini AP Hasanuddin Jalani Majelis Etik ASN, Kepala BRIN Pastikan Lembaganya Bertindak

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Komentar bernada ancaman dari peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin di media sosial (medsos) terhadap warga Muhammadiyah berbuntut panjang.

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak aparat penegak hukum memproses ancaman tersebut.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution mengatakan, pihaknya mengutuk keras pernyataan peneliti BRIN yang sempat viral di medsos tersebut. Pernyataan itu dinilai barbar, berakal pendek, defisit moral, dan melampaui keadaban seorang peneliti.

”Kalau benar dia (Andi, Red) sebagai seorang peneliti, tentu dia tahu dan sadar akan falsafah bangsa, konstitusi bangsa, dan sejarah bangsanya sendiri,” kata Maneger kepada Jawa Pos kemarin (25/4).

Sebagaimana diberitakan, Andi mengomentari unggahan rekan sejawatnya di BRIN, Thomas Djamaluddin, di Facebook (FB) terkait penetapan Idul Fitri 1444 H. Dalam komentar itu, Andi menulis beberapa kalimat. Di antaranya, ”Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah?” Dia juga menulis, ”Sini saya bunuh kalian satu-satu.”

Komentar tersebut sontak menuai reaksi keras dari warga Muhammadiyah. Pernyataan itu dinilai sebagai ancaman serius. ”Pernyataan itu tidak pantas keluar dari seorang terpelajar seperti peneliti,” kata Maneger.

Menurut dia, dalam konteks konstitusi, warga negara punya hak konstitusional untuk meyakini dan mengamalkan agama masing-masing.

Maneger menilai pernyataan tersebut tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tapi juga diduga kuat melanggar HAM dan Pancasila. Ujaran kebencian itu juga mengingkari sejarah bangsa Indonesia yang multikultur.

“Karena itu, pelakunya harus diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Maneger mendesak aparat penegak hukum memproses tindakan peneliti BRIN tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berkeadilan.

“BRIN juga harus memproses yang bersangkutan dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku demi mengembalikan nama baik profesi peneliti dan lembaga BRIN,” tuturnya.

Pada bagian lain, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko akan menggelar sidang etik hari ini. Dia menyatakan, lembaganya telah melakukan pengecekan atas informasi dan status Andi Pangerang Hasanuddin.

“Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH (Andi, Red) adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN,” kata Laksana.

Karena Andi sudah terbukti sebagai ASN di BRIN, lembaga negara tersebut bertindak.

“Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku, BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” ujarnya. (Jpc)

Sentimen: negatif (99.2%)