Sentimen
Negatif (100%)
26 Apr 2023 : 11.11
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda, Vivo

Kab/Kota: Deliserdang

Tokoh Terkait

Hakim Setuju Oknum Kadus Bisnis Sabu Divonis Ringan

26 Apr 2023 : 11.11 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Hakim Setuju Oknum Kadus Bisnis Sabu Divonis Ringan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan hukuman ringan kepada oknum Kadus di Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang, atas nama Ajon Wilantara, beberapa waktu lalu. ” Ya sudah divonis itu,” kata Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa ketika dikonfirmasi, Selasa (25/4/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Ajon dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Hal tersebut serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Elly Harahap, yang menuntut terdakwa dengan dakwaan subsidair.

Oleh majelis hakim yang membebaskan dakwaan primair, menyatakan terdakwa Ajon Wilantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan subsidair. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 4 bulan,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Wira membenarkan terdakwa Ajon Wilantara dihukum 8 tahun penjara. Oleh majelis hakim, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta tetap berada di dalam tahanan.

Sementara barang bukti 7 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bersih 24,8 gram dan 1 unit HP merek Vivo dimusnahkan. “Barang bukti sabu sebanyak 10 gram disisihkan untuk labfor. Sementara 1 honda CRF warna hitam tanpa plat dirampas untuk negara,” pungkasnya.

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum, pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. JPU Elly membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

Oleh JPU Elly, menyatakan terdakwa Ajon Wilantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajon Wilantara berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi dari pidana yang telah dijalani terdakwa dan dengan perintah tetap ditahan,” bunyi amar tuntutan JPU Elly.

Sidang terdakwa Ajon Wilantara dilakukan secara maraton. Umumnya sidang digelar sekali dalam seminggu, tapi sidang perkara Ajon Wilantara mau digelar 2 kali dalam sepekannya.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Fauzi. Dalam dakwaannya, terdakwa awalnya menerima 3 paket sabu dari seorang pria yang bernama Boneng (DPO), di baraknya, Dusun II, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak, Rabu (25/1/2023).

Oleh terdakwa kemudian menyerahkan 3 paket sabu ini kepada Feri Mardika (berkas terpisah) dan Sigoy (DPO) untuk dijual di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I. Lalu pada Selasa (31/1/2023), Boneng kembali menyerahkan 10 paket sabu kepada terdakwa.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Feri Mardika dan Sigoy datang untuk menyetorkan uang penjualan 3 paket sabu sebesar Rp4.250.000 kepada terdakwa. Usai setoran, terdakwa kembali memberikan sabu dari Boneng, kepada Feri Mardika untuk dijual lagi.

Kemudian Rabu (1/2/2023) sore, terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan 3 paket sabu kepada Boneng. Sial datang kepada terdakwa, Jum’at (3/2/2023).

Saat lagi mengendarai sepeda motor Honda CRF tanpa plat, terdakwa diberhentikan oleh tugas luar Satresnarkoba Polres Binjai di Pasar VII Cina, Dusun II, Hamparanperak, Jum’at (3/2/2023). Saat itu, terdakwa melihat Feri Mardika juga sudah diamankan.

Tak banyak cerita, polisi langsung menginterogasi oknum kadus tersebut. Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu miliknya berada di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak.

Sesampainya di barak, terdakwa menunjukkan kepada polisi bahwa sabu miliknya disimpan di kamar mandi barak tersebut dan disita 7 paket sabu dengan berat bersih 34,80 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang digelar secara daring. Majelis hakim dan JPU menjalani sidang dari PN Binjai, sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Binjai. (ted/azw)

Sentimen: negatif (100%)