Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Salat Idul Fitri
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Thomas Djamaluddin Tak ada kedengkian terhadap Muhammadiyah
Alinea.id Jenis Media: News
"Ayolah intensifkan dialog untuk mencapai titik temu kriteria. Beda hari raya bukan karena beda metode hisab dan rukyat, tetapi karena beda kriteria," tulisnya.
Unggahan tersebut memantik komentar netizen. Thomas pun memberikan komentar yang memicu perdebatan.
"Eh, masih minta difasilitasi tempat salat id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis Thomas.
Pernyataan Thomas dalam kolom komenter tersebut ditanggapi Andi Pangerang melalui akun AP Hasanuddin. Dia menuliskan kemarahan atas sikap Muhammadiyah.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian komentar Andi.
Komentar Andi tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak. Dia lantas menyampaikan permohonan maaf melalui surat terbuka.
Andi mengaku mengeluarkan komentar ancaman tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saat melihat akun Thomas, rekannya di BRIN, diserang oleh sejumlah pihak.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang," tulis pernyataan Andi dalam suratnya.
Sementara itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengklaim pihaknya telah melakukan pengecekan atas informasi dan komentar tersebut. Meski Andi telah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan menindaklanjuti melalui Sidang Majelis Etik ASN yang diagendakan Rabu (26/4).
Setelah itu, kata Tri, akan digelar sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ujar Tri dalam keterangan resmi, Selasa (25/4).
Sentimen: netral (79.9%)