Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: PHK
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Solusi Honorer Gagal Seleksi PPPK, Komisi II DPR RI Desak Kemenpan RB Menindak Lanjuti Masalah Tenaga Non ASN
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Proses seleksi PPPK periode 2022 di beberapa instansi hingga saat ini tengah berlangsung dan belum mencapai titik final.
Jadwal rekrutmen PPPK mengikuti agenda masing-masing instansi yang membuka lowongan kerja untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peserta yang mengikuti pendaftaran seleksi PPPK 2023 sangatlah beragam.
Baca Juga: 2 Golongan Tenaga Honorer Ini Segera Diangkat Jadi PNS 2023, Tapi 3 Lainnya Diblacklist, Apa Solusi Mahfud MD?
Salah satu diantaranya berasal dari tenaga non ASN atau honorer.
Tidak sedikit peserta honorer yang mengikuti seleksinya kemudian harus berakhir dengan kegagalan menjadi pegawai PPPK atau ASN.
Hal itu bisa saja terjadi lantaran peserta honorer tidak memenuhi passing grade yang telah ditetapkan oleh panitia.
Disamping itu, ada pula yang mengeluhkan jika nilai ambang batas yang ditetapkan untuk penerimaan PPPK dirasa terlalu tinggi.
Baca Juga: Bolehkah Mencuci Botol Bayi Dengan Air Panas, Ini Alasannya
"Mereka (honorer) juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade. Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda," dikutip dari laman resmi DPR pada Selasa, 25 April 2023.
Selain salah satu permasalahan terkait tenaga honorer tersebut, ada juga isu mengenai penghapusan dan PHK massal tenaga non ASN di tahun 2023.
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menjawab dan menegaskan soal penghapusan dan PHK massal tersebut.
Menurutnya, di akhir tahun 2023 tidak akan terjadi penghapusan atau PHK massal terhadap tenaga honorer.
"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar dikutip dari laman DPR pada, Selasa 24 April 2023.
Baca Juga: Bansos Rp2 Juta Bakal Ditransfer Ke Kartu KKS Setelah Lebaran 2023, Catat Jadwal Pencairannya!
Atas beberapa permasalahan itu, demi menindak lanjuti nasib para tenaga honorer kedepan, Komisi II DPR RI mendesak Kemenpan RB agar segera melakukan sikap mencari penyelesaian permasalahan tenaga honorer.
Namun keinginannya itu diupayakan tidak memberikan dampak dan tidak mempengaruhi stabilitas birokrasi.
Karena menurutnya keberadaan para tenaga honorer sangat membantu jalannya pemerintahan.
Baca Juga: Prabowo Subianto Kunjungi Mahfud MD, Sinyal Duet Capres-Cawapres 2024?
"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," kata Politisi PKB itu.
Atas desakan Komisi II DPR RI tersebut, Menpan RB Azwar Anas menyanggupi dan siap untuk menjawab tantangan kedepan atas penyelesaian permasalahan honorer yang ada saat ini.
Bahkan Anas siap dalam memutuskan penyelesaian tenaga honorer kelak tidak akan merugikan siapapun.
Salah satunya tidak akan ada PHK massal bagi tenaga honorer.
Baca Juga: Begini Tahapan Penagihan DC Pinjol Resmi dari OJK, Nasabah Aman Galbay Sebelum Tanggal Ini
Diketahui sebelumnya bahwa Menpan RB telah menetapkan beberapa prinsip dalam penyelesaian tenaga honorer tersebut.
Prinsip pertama yakni tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer di akhir tahun 2023.
Prinsip selanjutnya yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Prinsip selanjutnya yakni menghindari penurunan pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer.
Tterakhir yaitu dalam menentukan formulanya, menurut Anas tentunya sesuai regulasi yang berlaku. ***
Sentimen: negatif (100%)