Sentimen
Negatif (100%)
23 Apr 2023 : 11.01
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: pembunuhan

1 Terdakwa Pembunuhan Staf Dishub Makassar Divonis 13 Tahun Bui

23 Apr 2023 : 18.01 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

1 Terdakwa Pembunuhan Staf Dishub Makassar Divonis 13 Tahun Bui
Makassar, CNN Indonesia --

M Asri, salah satu terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang, divonis 13 tahun penjara.

Ia diyakini bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan berperan sebagai juru bayar pembunuhan dan santet terhadap korban.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Asri tersebut dengan kurungan penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine di PN Makassar, Kamis (5/1).

-

-

Hakim Johnicol mengatakan M Asri terbukti melanggar Pasal 340 KHUP juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KHUP.

Sempat ada kericuhan di ruang sidang karena keluarga terdakwa tidak menerima putusan majelis hakim.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ajudan eks Kasatpol PP Makassar itu dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Vonis dua terdakwa lain dalam perkara ini, Sulaiman dan Chaerul Akmal, akan dibacakan majelis hakim pada Jumat (6/1).

Sementara itu, salah satu terdakwa, yaitu mantan Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan yang merupakan otak pembunuhan berencana ini meninggal dunia pada Desember 2022. Iqbal meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar.

Pembunuhan direncanakan selama 2 tahun

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang direncanakan oleh Iqbal Asnan sejak 2020.

Motif pembunuhan itu karena urusan asmara antara Iqbal, korban, dan seorang wanita di Dishub Makassar.

Dikutip dari detikcom, Iqbal Asnan meminta Asri yang merupakan ajudannya untuk mencari orang yang bisa mengeksekusi Najamuddin Sewang.

Ia kemudian bertemu Sulaiman dan menjanjikannya bayaran Rp200 juta. Namun, Sulaiman tak berani dan merekomendasikan rekannya, Chaerul Akmal, untuk membunuh Najamuddin Sewang.

Najamuddin Sewang dieksekusi Chaerul dengan cara ditembak saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Mesjid Ceng Ho, Minggu, 3 April 2022.

(mir/tsa)

[-]

Sentimen: negatif (100%)