Sentimen
Positif (100%)
22 Apr 2023 : 08.45
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Beri Remisi Hari Raya Lebaran Idul Fitri ke 196.371 Narapidana, Kemenkumham Sebut Hemat Anggaran

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

22 Apr 2023 : 08.45
Beri Remisi Hari Raya Lebaran Idul Fitri ke 196.371 Narapidana, Kemenkumham Sebut Hemat Anggaran

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberi remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H kepada 196.371 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 661 narapidana akan dibebaskan berkat menerima remisi di hari lebaran.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menyebut, dengan pemberian remisi tersebut, Kemenkumham bisa menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000 atau Rp72,8 miliar

"Tak hanya mempercepat reintegrasi sosial narapidana, pemberian RK (remisi khusus) Idul Fitri ini juga berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000," ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (22/4/2023).

Diberitakan, sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana.

"Sementara 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas," ujar Rika.

Rika membeberkan, penerima RK Idul Fitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum. Wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatera Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur 15.408 orang.

"Pemberian RK Idul Fitri ini merefleksikan Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu," kata dia.

Rika mengatakan, kemenangan Idul Fitri 1444 H ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri.

Hal tersebut sebagaimana sambutan tertulis Menkumham Yasonna H Laoly yang akan dibacakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia pada kegiatan penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H.

"Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," kata Rika.

 

Sentimen: positif (100%)