Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Piala Dunia U-20 2021
Partai Terkait
Ingin Bagi-bagi THR tapi Masih Punya Utang, Bolehkah? Buya Yahya Beri Sentilan Begini, Jangan Main-main!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM - Satu hal yang paling ditunggu-tunggu saat momen Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri adalah bagi-bagi THR.
Membagikan THR kepada sanak saudara, mulai dari yang muda hingga yang tua, seolah menjadi tradisi tersendiri bagi masyarakat di Indonesia saat momen Lebaran atau Idul Fitri.
Namun, apa hukumnya jika ingin bagi-bagi THR, padahal masih memiliki utang, bolehkah?
Baca Juga: Megawati Deklarasikan Ganjar Pranowo sebagai Capres PDIP? Gubernur Jawa Tengah Disebut Boneka Partai
Ulama muda Buya Yahya memberikan sentilan terhadap sikap ingin bagi-bagi THR padahal masih memiliki utang.
Menurut Buya Yahya, utang adalah perkara yang harus didahulukan, ketimbang bag-bagi THR kepada sanak saudara.
Apalagi jika utang yang belum dibayar, sudah memasuki masa jatuh tempo.
"Jika utang sudah jatuh tempo, maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu," ucap Buya Yahya, dikutip AyoBandung.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
Baca Juga: PDI Perjuangan Resmi Umumkan Bakal Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden di Pemilu 2023
Menurut Buya Yahya, keinginan untuk bagi-bagi THR padahal masih memiliki tanggungan hanyalah perkara gengsi semata.
"Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu. Biasanya hanya ingin disanjung saja," sambungnya.
Terlebih biasanya, orang-orang yang ngebet ingin bagi-bagi THR, adalah orang yang kerja di kota.
Sehingga ketika pulang ke kampung halaman, ingin terlihat sukses dengan memberikan THR kepada para ponakan dan saudaranya.
Baca Juga: Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Meninggal Dunia, Ini Perkembangan Kasusnya
Buya Yahya kemudian menegaskan bahwa manusia tak perlu memaksakan kehendak atau keadaan.
Apalagi jika uang yang digunakan untuk bagi-bagi THR atau pulang kampung, justru berasal dari uang pinjaman.
"Ada model begitu, sehingga bagi-bagi padahal duitnya ngutang, jangan biasa hidup dengan memaksakan semacam itu," tegas Buya Yahya.
Baca Juga: PDIP Umumkan Ganjar Sebagai Capres, Netizen Masih Ramai Bahas Isu Piala Dunia U-20, Tak Direstui Warganet?
Lebih lanjut, memberi kepada saudara memang termasuk dalam amalan sedekah.
Namun dalam kasus ini, apabila uang yang digunakan merupakan uang pinjaman, atau masih memiliki utang yang harus dibayarkan, maka aksi tersebut tak lagi termasuk dalam golongan sedekah.
"Jangan mikir sedekah kalau mikir sedekah justru jadi maksiat," ucap Buya Yahya.
"Kalau anda sedekah, itu berarti maksiat, ingin dapat pahala tapi gak dapat pahala," lanjutnya.
Baca Juga: Trending di Twitter, Begini Opini Liar Para Warganet soal Presiden Soekarno: Diluar Nalar!
Intinya, Buya Yahya menegaskan bahwa bagi-bagi THR bukanlah hal pokok dalam perayaan Lebaran atau Idul Fitri.
Justru hal yang lebih pokok menurut Buya Yahya adalah membayar utang tepat pada waktunya.***
Sentimen: positif (88.7%)