Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan Remisi untuk warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Makassar
Rakyatku.com Jenis Media: News
pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada WBP yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Sebanyak 5.110 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di 24 Lapas dan Rutan Se Sulawesi Selatan diberikan remisi Khusus Idul Fitri oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, 14 orang WBP bisa berlebaran bersama keluarga usai menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Raya ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP di Lapangan Tenis Lapas Kelas I Makassar, Sabtu(22/4).
“Pemberian remisi ini agar dapat memotivasi WBP untuk terus berbenah dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat nantinya,” ujar kakanwil disela - sela pemberian remisi secara simbolis.
Baca Juga : Pantau Kesiapan Rutan Makassar Jelang Besukan Hari Raya, Kakanwil Kemenkumham Tekankan Pelayanan dari Hati
Selanjutnya saat membacakan sambutan Menkumham, Ia mengatakan bahwa WBP yang ada di dalam Lapas/Rutan/LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.”Masa pidana yang dijalani sekarang merupakan kesempatan untuk instropeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah dinyatakan bebas dari Lapas/Rutan/LPKA,” terang Kakanwil
Kata Liberti Sitinjak, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada WBP yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Melalui sambutannya yang dibacakan Kakanwil, Menkumham berharap remisi yang diberikan ini dapat memotivasi WBP untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melangar hukum.
Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat reintegrasi sosial WBP agar segera dapat kembali ke tengah masyarakat.
Baca Juga : Kakanwil Pantau Kesiapan Lapas Makassar Terima Besukan Jelang Idul Fitri
Lebih lanjut, Liberti Sitinjak menyampaikan, Kementerian Hukum dan HAM melalui direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berupaya melakukan trasnformasi digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mewujudkan reformasi birokrasi menuju Good Governance.
“Remisi yang saudara terima ini merupakan salah satu hasil produk digutalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan secara terintegrasi antara Unit Pelaksana teknis, kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” terang Kakanwil
Melanjutkan sambutannya, beliau mengatakan, optimalisasi penggunaan layanan berbasis teknologi informasi inisebagai salah satu langkah untuk meminimalisir praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Pantau Persiapan Lapas Narkotika Sungguminasa Jelang Idul Fitri
“Kemenkumham berusaha mewujudkan WBK/WBBM melalui pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pealyanan publik. Jadi ditekankan oleh kakanwil pada WBP bahwa pelayanan publik yang diberikan bebas dari pungli,” ucapnya saat menutup membacakan sambutan Menekumham.
Terpisah dalam keterangannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto mengatakan, dari 10.637 orang WBP penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan, sebanyak 5.110 orang WBP menrima remisi, dengan jumlah yang bervariasi, paling rendah 15 hari dan selanjutnya 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan paling tinggi 2 bulan.
“Dari 5.110 orang WBP yang mendapatkan remisi, sebanyak 5.096 orang mendapatkan remisi RK I (Pengurangan sebagian masa pidana) dan 14 orang mendapatkan Remisi RK II (langsung bebas),” ujarnya
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Bersama Jajaran Ikuti Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1444H, Ini yang Disampaikan Menkumham
Menurut Suprapto, WBP yang mendapatkan remisi telah menjalani pidana selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari Raya Idul Fitri 2023 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
Sebelumnya, dalam laporan Kalapas Kelas I Makassar, Hernowo menyampaikan bahwa sebanyak 607 WBP Lapas Makassar menerima remisi dari total 1.156 penghuni, dan semuanya menerima remisi RK I.
Pemberian Remisi Ini turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, Kepala Bagian Umum Basir, Kasubid Pengentasan anak Amir, Kasub Humas Meydi Zulqadri Dan para pejabat Lapas Makassar.(*)
Sentimen: positif (98.4%)