Sentimen
Negatif (100%)
22 Apr 2023 : 03.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Tokoh Terkait

Pelaku Kekerasan Diputus Bebas, Santri Indonesia Kian Terancam!

22 Apr 2023 : 03.29 Views 6

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Pelaku Kekerasan Diputus Bebas, Santri Indonesia Kian Terancam!


Padahal, dalam putusan, K terbukti melanggar Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Artinya, KR secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Lebih dari itu, anak kami yang menjadi korban telah mengalami luka memar pada kepala, wajah, kedua belah mata, teling kiri, dada, perut, dan anggota gerak atas kiri, yang bersifat berat bagi tubuh dan secara psikis mengakibatkan trauma yang berkepanjangan. Hingga kini, D memilih tidak kembali ke pondok (berhenti), dan belum bersedia mengikuti Sekolah formal kembali, belajar di rumah berbasis keluarga (homeschooling).


Sebagai orang tua, terlebih anak kami yang merasakan langsung kekerasan (penyiksaan) yang dilakukan oleh pelaku K (13th) di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) pesantren di Kabupaten Malang hingga mengakibatkan luka berat, menyatakan bahwa putusan tersebut:

(1) Membuat kami (orang tua) kecewa dan sedih, terlebih anak kami sebagai korban, seketika meneteskan air mata dan begitu pilu saat mendengar bebasnya pelaku, apalagi sidang putusan yang terbuka untuk umum itu, sebagai orang tua korban, tidak diundang untuk sekadar turut mendengarkan dan menyaksikan pembacaan putusan hakim secara langsung.

(2) Mengabaikan fakta-fakta hukum, terutama bukti yang memberatkan terhadap pelaku, yakni adanya Visum et Repertum No. 11557637, yang menyebutkan patahnya tulang hidung korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Dwi Fitrianti Arieza Putri, dokter spesialis Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Saiful Anwar Malang.

(3) Mengabaikan Pasal 70 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyebutkan bahwa, ringannya perbuatan pelaku kekerasan menjadi dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana. Pertanyaannya, apakah pelaku kekerasan anak, penyiksaan terhadap anak kami dengan bukti Visum et Repertum yang menyebabkan patahnya tulang hidung, dikualifikasi sebagai perbuatan yang ringan sehingga pelaku diputus bebas?

(4) Menciderai dan mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat yang sejatinya didapatkan oleh korban melalui ruang peradilan yang terhormat di mana awalnya kami percaya bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadilan, dan kami yakin hakim akan memutus yang seadil-adilnya tetapi yang terjadi adalah sebaliknya.

(5) Potensial membuat santri yang merupakan calon generasi masa depan (tunas bangsa), makin terancam keamanannya karena adanya putusan yang dapat disimpulkan memberikan "angin segar" bagi para pelaku kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren di Indonesia, yang dalam beberapa tahun terakhir marak terjadi.

(6) Potensial membuat para orang tua atau wali santri merasa tidak aman dan was-was terhadap keberadaan putra-putrinya yang sedang belajar di pondok pesantren karena adanya suatu putusan yang tidak mencerminkan terjaminnya perlindungan hukum dari negara jika mengalami kekerasan seperti yang dialami anak kami.

(7) Menjadi preseden buruk penegakan hukum pidana anak karena, selain putusan itu tidak memberikan efek jera sama sekali terhadap pelaku, juga dapat menjadi Yurisprudensi, sumber hukum bagi hakim-hakim di Indonesia dalam memutus perkara yang sama di kemudian hari.

(8) Sebagai orang tua yang senang pada anaknya yang tidak perlu dipaksa untuk mondok, bolehlah kami berharap bahwa, matinya keadilan pada santri yang menjadi korban kekerasan (penyiksaan) hingga patah tulang hidung, hanya terjadi pada peradilan anak kami, dan tidak terjadi pada peradilan di tanah air. Tentu, agar santri-santri di Indonesia merasa tenang, nyaman, dan aman belajar di Pondok Pesantren.

(9) Sebagai orang tua yang awam hukum, kami berharap, meminta, dan memohon agar preseden buruk penegakan hukum pidana anak ini, mendapatkan atensi yang positif dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bapak Mahfud MD., Ketua Mahkamah Agung, Bapak Muhammad Syarifuddin, Jaksa Agung, Bapak ST. Burhanuddin, dan Ketua Komisi Yudisial, Bapak Mukti Fajar Nur Dewata.

*Penulis adalah orang tua korban

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Sentimen: negatif (100%)