Sentimen
Positif (79%)
21 Apr 2023 : 23.22
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Salat Idul Fitri

Grup Musik: APRIL

Ramadan Isi Surat Edaran Menag Tentang Penyelenggaraan Idulfitri 1444 Hijriah Pusat Pemberitaan

21 Apr 2023 : 23.22 Views 3

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Ramadan
Isi Surat Edaran Menag Tentang Penyelenggaraan Idulfitri 1444 Hijriah

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan Idulfitri 1444 Hijriah (H). Adapun SE Menag Nomor 5 Tahun 2023 itu dapat dilihat dan diunduh di laman Kementerian Agama (Kemenag). 

SE tersebut dimaksudkan sebagai panduan dalam penyelenggaraan Idulfitri 1444 H agar berlangsung khusyuk. Sekaligus menjunjung tinggi nilai toleransi, dan menjaga protokol kesehatan.

SE yang ditetapkan pada 18 April 2023 itu ditujukan bagi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Kemudian Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, hingga masyarakat Islam di Indonesia.

Berikut isi keputusan Surat Edaran Menag tentang penyelenggaraan Lebaran Idulfitri 1444 H:

1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi.

2. Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain dengan tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

3. Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.

4. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

5. Materi khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak bermuatan politik praktis.

Sentimen: positif (79.5%)