Sentimen
Positif (96%)
21 Apr 2023 : 22.26
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019, open house, Salat Idul Fitri

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung, Bogor

Partai Terkait

Ganjar Pranowo Resmi Diumumkan Sebagai Calon Presiden 2024 dari PDI Perjuangan

21 Apr 2023 : 22.26 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Ganjar Pranowo Resmi Diumumkan Sebagai Calon Presiden 2024 dari PDI Perjuangan

PRFMNEWS - PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) 2024-2029. Kabar tersebut disampaikan langsung Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Megawati mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai capres 2024-2029 pada Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idulfitri 1444 H di Istana Batu Tulis, Bogor, Jumat 21 April 2023.

"Menetapkan saudara Ganjar Pranowo, yang sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ucap Megawati dalam rapat yang tayang virtual di kanal YouTube PDI Perjuangan.

Baca Juga: Cara Ema Sumarna Wujudkan Ketertiban dan Kenyamanan Kota Bandung Saat Lebaran Idul Fitri 2023

PDIP meyakini penetapan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024-2029 akan memengaruhi perpolitikan Indonesia.

Adapun KPU menjadwalkan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden 2024-2029 mulai tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan capres dan wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tidak Gelar Open House Lebaran 2023, Sholat Idul Fitri di Masjid Al Jabbar

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan wapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Sentimen: positif (96.2%)