Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Kasus: Teroris, penistaan agama
Tokoh Terkait
Jejak Saifuddin Ibrahim, Dinilai Menista Islam hingga Jadi Pemulung AS
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Kasus ini bermula saat dirinya menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial.
Saifuddin turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.
Menurut dia, ratusan ayat tersebut memicu intoleransi dan tak perlu diajarkan di pesantren karena bisa memicu radikalisme.
"Bahkan kalau perlu 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifudin dalam sebuah video, dikutip pada Maret 2022.
Tak hanya itu, Saifuddin juga menyebutkan bahwa pesantren di Indonesia cenderung melahirkan para teroris. Dia pun meminta agar seluruh kurikulum dalam pesantren diubah sepenuhnya.
"Ini yang menjadi perhatian saya agar ayat-ayat Alquran yang keras itu tidak diajarkan di pesantren ataupun madrasah-madrasah di seluruh Indonesia. Merevisi semua kurikulum itu agar tidak menghancurkan bangsa kita," ujarnya.
Pernyataan Saifuddin itu direspons oleh sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pernyataan Saifuddin itu sebagai penistaan terhadap Islam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis sempat menyatakan bahwa Saifuddin perlu diperiksa zahir batinnya oleh aparat.
Buntut pernyataannya itu, Saifuddin pun ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun, yang bersangkutan berada di luar negeri, diduga di Amerika Serikat.
Dalam perkara ini, ia dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Meski berstatus tersangka, Saifuddin masih belum berhasil dibawa ke Indonesia. Mabes Polri menyebut pihaknya masih berupaya untuk memulangkan Saifuddin.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan kepolisian saat ini terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum Negara Paman Sam untuk memulangkan tersangka itu untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
"Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses [untuk memulangkan tersangka] nanti dari Interpol. Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/1).
Di sisi lain, meski berstatus sebagai tersangka, Saifuddin ternyata masih aktif membuat konten di media sosial YouTube.
Lewat akun Youtubenya, Saifuddin mengatakan saat ini dirinya bekerja memulung botol-botol bekas. Dalam rekaman video berdurasi 7 menit turut memperlihatkan Saifuddin bersama rekannya memilah botol-botol dan memasukkan ke keranjang berwarna biru.
"Saudara-saudara walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada," kata Saifuddin dalam streaming di akun Youtube-nya tiga pekan lalu.
[-]
(dis/ain)[-]
Sentimen: negatif (99.9%)