Sentimen
Negatif (66%)
21 Apr 2023 : 15.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

Dilarang Terima THR Idul Fitri!

21 Apr 2023 : 15.40 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Dilarang Terima THR Idul Fitri!

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tiga kali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT selama bulan Ramadan 2023. Dua dari tiga OTT adalah bermodus pemberian tunjangan hari raya (THR) lebaran.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pun mengingatkan penyelenggara negara juga pihak swasta untuk menghindari modus seperti tersebut. Sebab jika tidak, maka akan berhadapan dengan tim penindakan lembaga antikorupsi. 

“Modus korupsi pemberian THR menjadi perhatian kami setelah pada tangkap tangan KPK sebelumnya juga salah satunya untuk pemberian THR," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (21/4/2023).

baca juga:

Ia meminta penyelenggara negara menghindari penerimaan hadiah yang mengatasnamakan THR. Hemat dia, jika memang terpaksa menerima, maka segera melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja usai penerimaan.

Diketahui, dalam kasus yang menjerat Wali Kota Bandung, Yana Mulyana beserta jajaran sepakat adanya pemberian suap untuk menyambut lebaran Idul Fitri 1444 H.

Kesepakatan dilakukan bersama para pihak swasta yang mendapatkan proyek pengadaan CCTV dan jasa internet dalam program Bandung Smart City.

"Setelah itu disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran 2023 ini," kata Ghufron dalam jumpa pers pengumuman penetapan dan penahanan Yana Mulyana, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (16/4/2023) dini hari. []

Sentimen: negatif (66.3%)