Pakar Sebut Cara Lawan Perppu Ciptaker Diterbitkan Jokowi: Gugat ke MK
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menuturkan opsi hukum untuk melawan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Refly menjelaskan Perppu tersebut bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara teoretis Perppu itu bisa dibawa ke MK lagi dan MK bisa batalkannya kalau committed dengan putusan terdahulu. Kalau MK sudah masuk angin lain soal, kan MK sudah berubah komposisinya," ujar Refly kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis.
Senada, Koordinator Tim Kuasa Hukum Putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 (perkara Cipta Kerja) Viktor Santoso Tandiasa menuturkan ada dua opsi untuk melawan langkah hukum Jokowi tersebut.
Yaitu dengan menguji Perppu ke MK atau menunggu Perppu disahkan menjadi Undang-undang (UU) untuk kemudian menguji UU dimaksud ke MK.
"Saat sudah ada Perppu maka langkahnya ke MK untuk mengoreksi hal tersebut, tapi permasalahannya sidang MK bisa berlaku lama dan Perppu akan sudah berubah menjadi UU saat dibawa ke DPR untuk disetujui menjadi UU," kata Viktor.
Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Jokowi pada penghujung tahun kemarin menuai kritikan tajam dari sejumlah pihak. Langkah itu tidak sesuai dengan perintah MK dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Saat itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan pemerintah diminta memperbaikinya dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dalam jangka waktu paling lama dua tahun hingga 25 November 2023.
Viktor menilai Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membangkang konstitusi dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
"Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 yang mencabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bentuk perbuatan melanggar hukum dan pembangkangan terhadap konstitusi," kata Viktor.
Sementara itu, pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai Jokowi mengambil jalan pintas agar keputusan politik pro pengusaha cepat keluar lewat penerbitan Perppu Cipta Kerja.
"Ini sama saja presiden ingin mengambil jalan pintas supaya keputusan politik pro pengusaha ini cepat keluar, menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik," ucap Bivitri.
"Ini langkah culas dalam demokrasi, pemerintah benar-benar membajak demokrasi," sambungnya.
(ryn/isn)[-]
Sentimen: netral (44.4%)