Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Purwokerto
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Pakar Nilai Jaksa Ikut Banding Vonis AG demi Lawan Bukti Baru Kuasa Hukum
Detik.com Jenis Media: News
Jaksa penuntut umum (JPU) ikut mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun kepada terdakwa anak, AG (15) di kasus penganiayaan kepada David Ozora. Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan Jaksa memang harus mengajukan banding agar bisa menyanggah memori banding yang diajukan kuasa hukum AG.
"Jaksa mengimbangi banding yang dilakukan penasihat hukum AG. Karena mereka mengajukan banding maka Jaksa mengimbanginya," kata Hibnu dalam keterangannya, Jumat (21/4/2023).
Lebih jauh, Hibnu menjelaskan jaksa juga harus banding karena dalam proses banding ada pemeriksa kembali perkara yang sudah disidangkan. Menurutnya, jaksa harus memberikan perlawanan jika pihak AG memberikan bukti barua atau memori banding.
"Ketika kuasa hukum memberikan bukti baru, memori banding, maka jaksa juga harus mengimbanginya," jelas Hibnu.
Dia menilai, jika Jaksa tidak melakukan banding, maka tidak akan berimbang karena Jaksa juga harus mengeluarkan dalil-dalil baru untuk menyanggah memori banding terpidana AG, saat pemeriksaan kembali perkara.
"Jangan sampai hakim membenarkan apa yang disampaikan oleh penasihat hukum," ujar Hibnu.
Pakar Hukum Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. Foto: dok. pribadiSebelumnya diberitakan, terdakwa anak, AG (15), melakukan banding atas vonis 3,5 tahun yang diterimanya terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Pihak AG banding dan kami juga banding," Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Senin (17/4).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan banding JPU dan pihak AG diajukan hari ini. "Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama," ujarnya.
(maa/maa)Sentimen: negatif (64%)