Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Sidang Isbat 1 Syawal, sidang isbat
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Menag Yaqut Keluarkan SE Penetapan Hari Raya Idulfitri 2013, Takbiran Keliling Diperbolehkan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penetapan Hari Raya Idul Fitri 2023 atau Idulfitri 1444 Hijriyah.
Dalam SE itu, Menag Yaqut mengimbau masyarakat tetap menjaga ukhuwah islamiah dalam memandang perbedaan hari raya Idul Fitri 2023. Pasalnya, kemungkinan besar terjadi perbedaan Hari Raya Idulfitri 2023.
Sebelumnya, Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Fitri 2023 jatuh pada tanggal 21 April 2023.
Sedangkan pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang Isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriyah.
“Umat Islam diimbau tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” kata Gus Yaqut, Rabu (19/4/2023).
Surat Edaran Menag juga mengatur bahwa takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.
Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.
“Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkas Gus Yaqut. (JPC)
Sentimen: positif (79.8%)