Sentimen
Positif (49%)
21 Apr 2023 : 01.16
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Zakat Fitrah, Sidang Isbat 1 Syawal, Salat Idul Fitri, sidang isbat

Grup Musik: APRIL

Institusi: MUI

Resmi! Kemenag Terbitkan Edaran soal Aturan Sholat Id, Takbiran, Khutbah Lebaran Idul Fitri 2023

21 Apr 2023 : 01.16 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Resmi! Kemenag Terbitkan Edaran soal Aturan Sholat Id, Takbiran, Khutbah Lebaran Idul Fitri 2023

PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan surat edaran (SE) penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M.

Isi surat edaran Nomor 5 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Lebaran Idul Fitri 1444 H yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 18 April ini mengatur sejumlah hal.

Menag melalui SE tersebut menyampaikan aturan/pedoman takbiran termasuk takbir keliling Lebaran Idul Fitri, lokasi Sholat Id, dan materi khutbah Idul Fitri 2023.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H, Penetapan Idul Fitri 2023 Kemenag Hari ini

Dalam edaran No. 05 Tahun 2023 ini, Menag juga mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi potensi perbedaan 1 Syawal 1444 H.

Maksud dan tujuan penerbitan SE tersebut guna memberi panduan bagi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 agar berlangsung khusyuk, menjunjung tinggi nilai toleransi, dan menjaga protokol kesehatan.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Menag di Jakarta, Rabu 19 April 2023.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Daftar Nama 37 Lembaga Amil Zakat Punya Izin Operasional Versi Kemenag

SE Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, mushola, dan tempat-tempat lain.

Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti SE Menag No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dijadwalkan Sholat Idul Fitri di Masjid Al Jabbar Gedebage

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.

Berkenaan materi khutbah Idul Fitri, Menag dalam edarannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.

Diketahui sebelumnya, Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idul Fitri pada 21 April 2023.

Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H yang akan digelar pada Kamis, 20 April 2023 di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta.

Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.***

Sentimen: positif (49.9%)