Sentimen
Positif (98%)
20 Apr 2023 : 23.36
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Sidang Isbat 1 Syawal, Salat Idul Fitri, sidang isbat

Grup Musik: APRIL

Institusi: MUI

Edaran Terbaru Menag, Atur Soal Khutbah Salat Id, Takbir Keliling hingga Perbedaan Penentuan 1 Syawal

20 Apr 2023 : 23.36 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Edaran Terbaru Menag, Atur Soal Khutbah Salat Id, Takbir Keliling hingga Perbedaan Penentuan 1 Syawal

FAJAR.CO.ID, JAKARTA—Perayaan Idul Fitri 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriyah di Indonesia berpotensi berbeda.

Dimana PP Muhammadiyah sudah lebih dulu menentukan bahwa 1 Syawal 1444 Hijriyah atau Idul Fitri 2023 jatuh pada 21 April 2023.

Sementara pemerintah masih akan melakukan sidang isbat untuk penentuan 1 Syawal 1444 Hijriyah.

Sidang isbat tersebut akn digelar pada 20 April 2023 di Kantor Kementerian Agama di Jakarta.

Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup dan diikuti Komisi VIII DPR RI, MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Dalam penentuan 1 Syawal 1444 Hijriyah tersebut, pemerintah mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal).

Terkait perbedaan perayaan Idul Fitri, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Dalam Surat Edaran Nomor SE 05 tahun 2023 ini, Menag mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan pelaksanaan Idul Fitri di Indonesia.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Menag, di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Dalam SE tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan takbiran di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain, termasuk takbiran keliling.

Meski takbiran keliling diperbolehkan, pelaksanaanya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ingat Menag Yaqut.

Sementara itu, pemerintah juga membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri digelar di lapangan terbuka.

Akan tetapi tetap harus mentaati peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku.

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Terkait materi khutbah Idul Fitri, SE tersebut mengamanatkan agar tetap menjunjung tinggi dan menyampaikan pesan ukhuwah islamiyah.

“Mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis,” tandas Menag Yaqut. (Pojoksatu)

Sentimen: positif (98.4%)