Sentimen
Positif (66%)
20 Apr 2023 : 20.22
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Sidang Isbat 1 Syawal, sidang isbat

Grup Musik: APRIL

Institusi: MUI

Perbedaan Awal Syawal, Menag Terbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Idulfitri 1444 H

20 Apr 2023 : 20.22 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Perbedaan Awal Syawal, Menag Terbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Idulfitri 1444 H

Reporter: Khanif Lutfi |  

Editor: Khanif Lutfi |  

Rabu 19-04-2023,20:10 WIB

Ilustrasi metode pemantauan hilal.-antara-

Surat Edaran Penyelenggaraan Idulfitri 1444 H - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. 

Salah satu surat edaran Menag tersebut, poinnya berisi pesan untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi potensi perbedaan awal Syawal.

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M," ujar Menag, Rabu 19 April 2023.

Idul Fitri 2023 berpotensi berbeda antara keputusan Pemerintah dengan ketetapan Muhammadiyah. 

BACA JUGA:Lebaran Idulfitri Muhammadiyah dan NU Berbeda, Ketua MUI: Silakan Merayakan Sesuai Keyakinan

Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idul Fitri pada 21 April 2023.

Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M sebelum menetapkan lebaran. 

Sidang isbat akan digelar pada 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup dan akan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

BACA JUGA:Pantau Arus Mudik Lebaran, Begini Cara Cek CCTV Tol Online

Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.

Dalam edaran Nomor 05 Tahun 2023 ini juga, mengatur perihal takbiran Idul Fitri yang dapat dilaksanakan di semua masjid, mushalla, dan tempat-tempat lain.

Namun demikian, pelaksanaan takbiran tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

"Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: positif (66.5%)