Sentimen
Negatif (99%)
20 Apr 2023 : 19.21

Perppu Ciptaker Izinkan Buang Limbah ke Lingkungan dengan Syarat

21 Apr 2023 : 02.21 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Perppu Ciptaker Izinkan Buang Limbah ke Lingkungan dengan Syarat
Jakarta, CNN Indonesia --

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memperbolehkan pembuangan limbah ke lingkungan dengan sejumlah syarat.

"Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan," demikian Pasal 20 ayat (3) Perppu Ciptaker dikutip Selasa (3/1).

-

-

Terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, limbah yang dibuang harus memenuhi baku mutu lingkungan hidup. Kedua, pembuang limbah harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Adapun baku mutu lingkungan hidup dijelaskan pada Pasal 20 ayat (2) yang berbunyi:

Baku Mutu Lingkungan Hidup meliputi:
a. baku mutu air;
b. baku mutu air Limbah;
c. baku mutu air laut;
d. baku mutu udara ambien;
e. baku mutu emisi; '
f. baku mutu gangguan; dan
g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baku mutu lingkungan hidup berguna untuk mengukur pencemaran terhadap lingkungan. Ketentuan pembuangan limbah ini sama persis dengan Pasal 20 dalam UU 11/2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah pihak mengkritik keras keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Mereka menilai Jokowi tengah mengakali putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.

Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai Perppu yang dikeluarkan Jokowi itu merupakan langkah culas dalam kehidupan berdemokrasi.

Bivitri tak bisa menerima alasan pemerintah yang berdalih salah satu kegentingan memaksa yang melatarbelakangi keluarnya Perppu adalah dampak perang Rusia-Ukraina terhadap perekonomian Indonesia.

"Ini langkah culas dalam demokrasi, pemerintah benar-benar membajak demokrasi," kata Bivitri pekan lalu.

Sejumlah pasal yang dimuat dalam Perppu tersebut tak jauh beda dengan yang dimuat di UU Ciptaker. Pasal-pasal tersebut dianggap merugikan buruh dan lingkungan.

(yla/fra)

[-]

Sentimen: negatif (99.7%)