Pemerintah Susun Aturan Progresif Buat PNS, Termasuk Jabatan Fungsional Dosen
Krjogja.com Jenis Media: News
ilustrasi dok
Krjogja.com - Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tengah memfinalisasi aturan yang lebih progresif untuk transformasi PNS atau ASN.
Salah satunya, jabatan fungsional (JF) dosen yang akan diatur khusus sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, termasuk akselerasi dalam karier dan kinerja pejabat fungsional.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menilai, adanya kekhawatiran terhadap penilaian dan kenaikan jenjang jabatan yang akan terhambat, bakal terjawab dengan pengaturan jabatan fungsional dosen. Sebagai implementasi atau turunan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2023.
"Soal transformasi PNS, pemerintah sedang menyiapkan RPP Manajemen ASN yang akan mendukung perbaikan kinerja ASN. Memberikan kemudahan untuk mengembangkan kompetensi, serta membuka peluang untuk pengembangan karir melalui sistem mobilitas talenta yang semakin terbuka, tentu saja memperbaiki sistem kesejahteraan ASN agar lebih adil dan kompetitif," paparnya, Selasa (18/4/2023).
Selain RPP Manajemen ASN, lanjut Alex, pemerintah juga sedang memfinalisasi peraturan soal jabatan fungsional dosen. Pengaturan khusus diperlukan karena dosen merupakan mandatori UU.
Sehingga memang tidak disamakan dengan jabatan fungsional lainnya. Aturan khusus jabatan fungsional dosen tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2023.
"Akselerasi/percepatan jenjang karier tetap dimungkinkan sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen. Draft masukan Kemdikbudristek atas rancangan aturan jabatan fungsional dosen telah kami terima pada pekan lalu, dan kini dalam proses pembahasan," kata Alex. (*)
Sentimen: positif (98.8%)