Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Ketua MA Minta Maaf Usai Dua Hakim Agung Terseret Korupsi
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin meminta maaf atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Dia mengaku prihatin atas kejadian tersebut karena bukan saja telah mencoreng wajah peradilan, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Oleh karena itu, atas nama pimpinan Mahkamah Agung saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut," ujar Syarifuddin dalam konferensi pers akhir tahun MA secara daring, Selasa (3/1).
Syarifuddin berujar kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan hakim agung sebagai ujian berat. Dia menyatakan akan menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran dalam rangka pembenahan di tubuh lembaga peradilan.
"Sejujurnya harus saya katakan bahwa situasi ini seperti buah simalakama bagi saya karena saya dihadapkan pada dua pilihan yang sama beratnya. Para oknum yang ditindak baik oleh KPK maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung, mereka adalah rekan sejawat dan anak-anak saya," tutur dia.
"Namun, karena telah berulang kali diingatkan baik dalam setiap pembinaan, pertemuan maupun rapat-rapat internal, tapi tetap juga melakukan penyimpangan. Maka, tidak ada pilihan lain selain menindaknya. Karena jika dibiarkan, akan merusak kewibawaan lembaga peradilan dan merugikan kepentingan para pencari keadilan," sambungnya.
Dia menegaskan MA tidak akan ikut campur terhadap proses hukum di KPK. Namun, dia berharap asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, harapan kita asas praduga tak bersalah dan due process of law dijalankan dengan baik dan benar," imbuhnya.
KPK sejauh ini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.
(ryn/isn)[-]
Sentimen: negatif (88.6%)