Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pengangguran
Kekurangan Pekerja, Selandia Baru Akan Ubah Aturan Imigrasi
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Pemerintah Selandia Baru pada Minggu (21/8/2022) mengumumkan akan membuat perubahan sementara pada aturan keimigrasian. Kebijakan tersebut diambil untuk menarik minat warga asing dengan skema liburan sambil bekerja, ketika sektor bisnis di negara itu menghadapi kesulitan mencari pekerja.
Seperti di banyak negara lain, kekurangan pekerja telah mendorong kenaikan upah di Selandia Baru. Akibatnya, bank sentral berjuang menahan laju inflasi, salah satunya dengan menaikkan suku bunga pada pekan lalu ke level tertinggi sejak September 2015.
“Aturan-aturan ini adalah untuk memberikan bantuan segera kepada sektor usaha yang paling terdampak oleh kekurangan pekerja secara global,” kata Michael Wood Menteri Imigrasi Selandia Baru dalam sebuah pernyataan yang dikutip Antara dari Reuters.
Dia menambahkan, bahwa skema liburan ditargetkan untuk mendatangkan jumlah pekerja dua kali lebih banyak. Langkah-langkah lainnya mencakup pelonggaran aturan upah bagi migran terampil di beberapa sektor, seperti panti wreda, konstruksi dan infrastruktur, pengolahan daging, makanan laut serta wisata petualangan.
Wood menambahkan, masa berlaku visa bagi warga asing yang ingin berlibur sambil bekerja di Selandia Baru akan ditambah enam bulan.
“Masalah tenaga kerja terjadi di berbagai level keterampilan dan sektor. Selandia Baru tidak sendiri dalam hal ini,” jelasnya.
Berbagai aturan baru tersebut muncul ketika pada kuartal kedua tingkat pengangguran mencapai 3,3 persen dan upah meningkat 3,4 persen, yang merupakan kenaikan tercepat dalam 14 tahun terakhir.
Untuk diketahui, pada pekan lalu, Bank Sentral Selandia Baru menaikkan suku bunga resmi sebanyak 50 basis point menjadi 3,0 persen. Kenaikan itu menjadi yang ketujuh secara berturut-turut untuk meredam inflasi. (ant/bil)
Sentimen: positif (50%)