Sentimen
Negatif (99%)
19 Apr 2023 : 20.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Jonathan Latumahina

Jonathan Latumahina

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Update Kasus Mario Dandy Cs, Berkas Sudah P19 dan Siap Disidang Usai Lebaran

19 Apr 2023 : 20.05 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Update Kasus Mario Dandy Cs, Berkas Sudah P19 dan Siap Disidang Usai Lebaran

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kasus penganiayaan yang menjerat dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah memasuki tahap baru.

Polda Metro Jaya telah menerima kembali berkas perkara kedua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kedua berkas itu sudah P19.

“Kami sudah terima berkas MDS dan SL atau P19 dari pihak kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).

Trunoyudo menambahkan, saat ini penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut. Penyidik akan mengebut kekurangan tersebut agar keduanya bisa segera disidangkan.


“Sekarang mulai tahap kelengkapan berkas kembali dari penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, perkembangan kasus itu disampaikan oleh kuasa hukum Mario Dandy yang baru, Basri Bundu saat menemui awak media di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023) kemarin.

“Habis Lebaran kemungkinan sidang perdana Mario Dandy. Mungkin bisa lebih cepat ya,” kata Kuasa Hukum Mari Dandy, Basri Bundu.

Basri menambahkan bahwa berkas perkara kliennya masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Basri memperkirakan baru pekan ini berkas kasus penganiayaan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kemungkinan pekan ini P21,” ucapnya.

Untuk menghadapi sidang, Basri telah mempersiapkan 8 orang pengacara untuk mendampingi Mario Dandy. Kedelapan kuasa hukum tersebut selanjutnya akan mempelajari berkas yang telah dilimpahkan sembari menunggu tahap P21.

“Karena setelah ada P21 kita akan mempelajari jalannya persidangan bagaimana cara persidangan ya. Itu aja sih, jadi kami sambil menunggu P21,” tuturnya.

Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kasus ini viral lantaran korban yang dianiaya Mario merupakan putra pengurus pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.

Akibat penganiayaan tersebut David mengalami cedera di kepala dan hingga kini masih harus menjalani perawatan di rumah sakit. David telah menjalani perawatan selama 45 hari akibat cedera otak dan trauma syaraf yang dialaminya.

Selain Mario, rekannya Shane Lukas juga ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 8 Maret 2023.

Reporter : Fandi

Sentimen: negatif (99.8%)