Sentimen
Netral (50%)
19 Apr 2023 : 10.18
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Club Olahraga: Inter Milan

Event: Liga Champions

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Sukabumi, Pekalongan

Partai Terkait

Heboh Larangan Sholat Ied di Pekalongan dan Sukabumi, DPR: Jangan Bersikap Intoleran

19 Apr 2023 : 17.18 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Heboh Larangan Sholat Ied di Pekalongan dan Sukabumi, DPR: Jangan Bersikap Intoleran

PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus merasa heran dengan penolakan Pemerintah daerah soal pemakaian lapangan yang akan digunakan oleh warga Muhammadiyah saat melaksanakan shalat Idul Fitri 2023 oleh Pemkot Pekalongan dan Sukabumi.

Dia menilai, alasan yang dikemukakan terhadap penolakan permohonan dari pengurus Muhammdiyah dirasa sangat diskriminatif dan menunjukkan sikap yang intoleran.

"Masa gara- gara pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti hari Raya Idul Fitri, persyarikatan Muhammdiyah yang akan menggelar Shlat Idul Fitri pada tanggal 21 April 2023 tidak diizinkan memakai lapangan. Ini kan terasa aneh dan memiriskan," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa 18 April 2023.

Baca Juga: Prediksi Skor Inter Milan vs Benfica di Liga Champions: Preview, Statistik, Head to Head, dan Line-Up

Guspardi meminta Pemerintah pusat tidak membiarkan pemerintah daerah di seluruh wilyah Indonesia membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan beragama.

Sebab dia menduga jika dibiarkan bukan tidak mungkin pemerintah daerah lainnya akan mengikuti kebijakan pelarangan penggunaan fasilitas publik Karena melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

"Setelah pelarangan dari Pemkot Pekalongan disusul Pemkot Sukabumi, setelah itu kota atau kabupaten mana lagi?" tanya Gaus. 

Disisi lain Guspardi mengingatkan agar, perbedaan penetapan tanggal pelaksanaan shalat Idul Fitri sebagai konsekuensi penetapan 1 Syawal merupakan sesuatu yang harus dihormati bersama. Perbedaan penetapan 1 Syawal terjadi karena metode yang digunakan berbeda (metoda hisab dan ru’yah).

Baca Juga: Nathalie Holscher Bahagia Dapat Kado Lebaran Terindah dari sang Adik

"Pemerintah pusat sampai pemerintah daerah jangan sampai terkesan mendukung satu metode penetapan 1 Syawal tetapi mengeyampingkan metode perhitungan lainnya," terangnya.

Oleh karena itu Pemerintah pusat sampai ke Pemerintah daerah berharap dapat bijaksana menangani persoalan umat Islam yang menggunakan fasilitas publik yang dimilki Negara untuk di pergunakan sebagai tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri.

"Baik yang melaksankannya pada tanggal 21 April 2023 maupun bagi umat islam yang menunggu hasil siding isbat Kementerian Agama yang akan dilaksanakn tanggal 20 April mendatang. Perbedaan itu sesuatu yang lumrah dan harus di dihormati bersama," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.***

Sentimen: netral (50%)