Sentimen
Negatif (99%)
18 Apr 2023 : 19.30

KPU Minta Parpol Cemati Daftar Pemilih Sementara

18 Apr 2023 : 19.30 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KPU Minta Parpol Cemati Daftar Pemilih Sementara

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan total pemilih yang masuk daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024, baik di dalam maupun luar negeri, mencapai 205.853.518 orang.

205.853.518 orang pemilih itu terdiri atas pemilih lelaki sebanyak 102.847.040 orang dan pemilih perempuan sebanyak 103.006.478 orang.

Baca Juga:

KPU Bakal Batasi Akses Bawaslu ke Sistem Informasi Pencalonan

Laporan rekapitulasi DPS itu berasal dari 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.860 desa/kelurahan/PPLN di dalam dan luar negeri dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di dalam dan luar negeri sebanyak 823.287 TPS.

Rincian mengenai DPS itu dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia meminta seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 agar mencermati daftar pemilih sementara pemilu yang sudah diterbitkan.

"Kami mohon (semua parpol peserta Pemilu 2024) untuk mencermati daftar pemilih sementara," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dengan mencermati DPS Pemilu 2024, lanjut Hasyim, apabila ada anggota partai politik yang belum masuk ke dalam daftar pemilih sementara, KPU akan memasukkannya.

Saat ini, jelas Hasyim, salinan DPS Pemilu 2024, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), telah disampaikan oleh segenap jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota kepada partai politik peserta pemilu di kabupaten/kotanya masing-masing.

Dengan demikian, partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional juga sudah memiliki salinan daftar pemilih sementara itu.

"Salinan DPS, menurut UU Pemilu, sudah disampaikan oleh teman-teman KPU kabupaten/kota kepada para peserta pemilu di tingkat kabupaten/kota masing-masing sehingga sesungguhnya di tingkat nasional partai politik juga sudah memiliki itu," katanya. (Pon)

Baca Juga:

PT DKI Kabulkan Banding KPU, Mahfud MD: Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Sentimen: negatif (99.6%)