Sentimen
Negatif (76%)
19 Apr 2023 : 05.38
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

KPU Sudah Sesuai Aturan Jalani Verifikasi Partai Prima

19 Apr 2023 : 05.38 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPU Sudah Sesuai Aturan Jalani Verifikasi Partai Prima

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya telah bekerja sesuai aturan dalam verifikasi faktual ulang terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"KPU bekerja sesuai dengan aturan. Dalam situasi ini, KPU melaksanakan putusan Bawaslu untuk memberikan kesempatan Prima ikut verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang," katanya di Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

baca juga:

Hasyim menyampaikan bahwa KPU telah melakukan verifikasi, baik administrasi maupun faktual, terhadap Partai Prima sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

"Kesempatan tersebut (verifikasi ulang) telah diberikan KPU dan situasi di lapangan KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui. Hal itu dicatat dan dilaporkan serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan," jelasnya.

Sebelumnya, Partai Prima menduga bahwa KPU tidak bersikap adil, profesional dan cermat dalam menjalankan putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 untuk memberikan kesempatan dalam melakukan verifikasi faktual ulang atau perbaikan.

Bahkan, mereka juga menduga dalam melakukan verifikasi faktual ulang KPU diintervensi oleh kekuatan besar yang tidak menginginkan Partai Prima lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

KPU sendiri melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima di dua provinsi sejak Rabu (29/3/2023).

Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

Usai dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi itu, KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima. Sebagaimana diatur dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

KPU dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual pada 21 April 2023.

Kesempatan Partai Prima mengikuti verifikasi administrasi ulang atau perbaikan bermula dari putusan Bawaslu terkait dengan laporan Partai Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU.

Dalam sidang pembacaan putusan, Senin (20/3/2023), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Sentimen: negatif (76.2%)