Sentimen
Tokoh Terkait
Manahan MP Sitompul
Kejagung pelajari putusan MK soal penghapusan kewenangan PK
Alinea.id Jenis Media: News
Hakim Konstitusi, Manahan MP Sitompul, menerangkan, pasal yang dibatalkan tak sejalan dengan empat landasan pengajuan PK yang tercantum dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Karenanya, MK menyebut kewenangan pegajuan PK oleh jaksa, terutama terhadap perkara yang dinyatakan lepas atau bebas dari segala tuntutan hukum, menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan.
Sebagai informasi, Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan digugat ke MK oleh seorang notaris, Hartono. Permohonan terdaftar dalam gugatan nomor perkara 20/PUU-XXI/2023.
Sentimen: negatif (61.5%)