Sentimen
Netral (72%)
18 Apr 2023 : 23.48
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Brigjen Endar Ngotot Masih Pegawai KPK Berdasarkan Perintah Kapolri

18 Apr 2023 : 23.48 Views 5

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Brigjen Endar Ngotot Masih Pegawai KPK Berdasarkan Perintah Kapolri

Jakarta: Brigjen Endar Priantoro menolak disebut bukan lagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih memberikan perintah penugasan di Lembaga Antirasuah kepadanya.
 
"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 17 April 2023.
 
Endar mengatakan surat perintah Listyo diberikan pada 29 Maret 2023. Tugas itu lebih dahulu muncul sebelum pemberhentiannya pada 31 Maret 2023.

-?

- - - -
"Surat perintah itu sudah mendahului, tanggal 29 Maret, itu SK (surat keputusan pemberhentian) tanggal 31 Maret," tegas Endar.
 
Karenanya dia masih mengeklaim sebagai bagian dari KPK. Saat ini, Endar mengaku sedang mengerjakan tugas lain.
 
"Sekarang memang saya tidak aktif karena saya ada tugas yang lain, yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK," ucap Endar.
 
Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu.
 
Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
 
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.
 
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
 
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

(ADN)

Sentimen: netral (72.7%)