Sentimen
Negatif (96%)
18 Apr 2023 : 23.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tuban

Partai Terkait
Tokoh Terkait

SK Mutasi Pejabat Salahi Aturan, Bupati Tuban Dapat Surat Peringatan dari BKN

19 Apr 2023 : 06.06 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

SK Mutasi Pejabat Salahi Aturan, Bupati Tuban Dapat Surat Peringatan dari BKN

Tuban (beritajatim.com) – Kebijakan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky  yang telah melakukan mutasi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tuban di awal-awal menjabat sebagai Bupati Tuban dinilai menyalahi aturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan audit oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (6/10/2022).

Dari hasil audit BKN tersebut, Bupati Tuban diberikan batasan waktu selama 14 hari oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) supaya mencabut SK Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Tuban yang terbit pada Januari 2022 lalu. Yang mana surat hasil audit itu dikeluarkan oleh BKN kepada Bupati Tuban itu tertanggal 19 September 2022.

Dalam surat Kepada Bupati Tuban itu, BKN meminta Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mencabut Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan Administrator dan Pengawas yang dilakukan berdasarkan SOTK baru pada bulan Januari 2022 lalu.

BKN pun memberi kesempatan 14 hari kepada Bupati Tuban untuk menjalankan surat teguran tersebut. Batas waktu yang diberikan itu, setelah BKN melakukan investigasi pada tanggal 3 Agustus hingga 6 Agustus 2022 lalu.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh BKN setelah adanya laporan dari DPRD Tuban terkait adanya mutasi yang dinilai menyalahi aturan itu, BKN kemudian menemukan kebijakan mutasi sebanyak 530 pejabat di era kepemimpinan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky ini menyalahi perundang-undangan.

Kebijakan Bupati yang berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dinilai bertentangan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN dalam PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Selain itu juga SK Bupati itu melanggar Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 pada tanggal 4 November 2016, perihal penjelasan atas beberapa permasalahan sebagai dampak berlakunya PP 18 tahun 2016.

Menanggapi turunnya surat dari BKN yang diantaranya ditembuskan kepada Ketua DPRD Tuban tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni menyatakan, hasil audit investigasi BKN tak jauh berbeda dengan isi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sebelumnya telah turun. Temuan BKN itu harusnya ditindaklanjuti oleh Bupati Tuban sesuai saran dari BKN.

“Kebijakan bupati yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu merugikan ASN, baik dari sistem karir maupun pendapatan yang selanjutnya akan berakibat pada pemblokiran kepegawaian di Tuban,” jelas Fahmi Fikroni, saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Politisi dari Partai PKB itu menambahkan, bahwa pihak DPRD Tuban menyayangkan kebijakan yang diambil Bupati Tuban tersebut karena dampaknya mengorbankan nasib ASN di Bumi Wali Tuban.

“Tak ada alasan bagi bupati untuk tidak menindaklanjuti surat dari BKN, maupun rekomendasi dari KASN yang telah turun sebelumnya. Ini demi kelancaran tata pemerintahan dan pelayanan publik dari Pemkab Tuban,” tegas Ketua Komisi I DPRD Tuban itu.

Sementara itu, terkait dengan adanya surat dari BKN yang ditujukan kepada Bupati Tuban itu hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tuban. Sehingga belum diketahui secara pasti langkah apa yang akan dilakukan oleh Bupati Tuban terkait hal tersebut.[mut/kun]

Sentimen: negatif (96.9%)