Sentimen
Positif (87%)
18 Apr 2023 : 16.12
Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPU Berharap PN Jakpus Tolak Gugatan Partai Republik

18 Apr 2023 : 23.12 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KPU Berharap PN Jakpus Tolak Gugatan Partai Republik

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berharap gugatan yang dilayangkan Partai Republik tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui, Partai Republik mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap KPU melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan Partai Republik teregister dengan Nomor 245/PDT.G/2023/PN.JKT PST.

Gugatan Partai Republik didaftarkan pada Kamis (13/4). Dengan begitu, Partai Republik mengikuti langkah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Beringin Karya (Berkarya). 

Baca juga : Verifikasi Prima oleh KPU Disoalkan Parpol Lain

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin berharap gugatan tersebut tak bakal ditindaklanjuti.

"Kami sih berharap gugatan itu tidak diterima, belajar dari banding putusan Prima di PT kemarin," ungkapnya, Minggu (16/4).

Baca juga : Ketua KPU Yakin Gugatan Berkarya Ditolak PN Jakarta Pusat

Afif mengaku KPU kini jauh lebih siap dalam menghadapi aduan hukum, khususnya gugatan yang dilayangkan Partai Republik. 

"Tetapi lebih dari itu kami siapkan semuanya, baik jawaban, kuasa hukum dan lainnya. Intinya kami siap menghadapi dengan persiapan yang matang meski lebih berharap PN tidak menerima gugatan tersebut," ungkapnya.

Kendati demikian, Afif menjelaskan KPU akan tetap mengikuti mekanisme-mekanisme mediasi hingga proses sidang yang memang wajib untuk diikuti. 

"Adapun mekanisme-mekanisme apakah mediasi, sidang-sidang jika memang sudah ada informasi tentu akan kami ikuti prosesnya," tambahnya.

Di sisi lain, Partai Republik dalam tuntutannya meminta agar KPU dan Bawaslu dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Partai Republik meminta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum dua lembaga penyelenggara pemilu itu membayar ganti rugi masing-masing Rp1,5 miliar.

"Menghukum tergugat I (KPU) untuk menerima dan mendaftarkan penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun," demikian kutipan petitum dalam dokumen gugatan Partai Republik. (Z-8)

Sentimen: positif (87.7%)