Ramadan BPOM Laporkan Ratusan Takjil Mengandung Formalin dan Boraks Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil pengawasan pangan jajan buka puasa (takjil) tahun 2023. Hasilnya, BPOM menemukan 101 sampel Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari 8.599 sampel yang diperiksa pihaknya.
Sebanyak 101 sampel yang dinyatakan TMS, mengandung bahan formalin sebesar 0,57 persen, rhodamin B 0,33 persen, dan boraks 0,29 persen. Hasil ini juga menunjukkan penurunan takjil yang TMS sebanyak 7,3 persen dari 109 sampel pada tahun 2022.
“Penurunan tersebut tidak lepas dari upaya BPOM bersama lintas sektor terkait, melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE). Kemudian Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran”, kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam koferensi pers Hasil Pengawasan Rutin Pangan Ramadan dan Jelang Hari Raya Idulfiti 1444H/Tahun 2023 di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Untuk mengurangi jumlah pangan Tanpa Izin Edar (TIE), BPOM siap berperan aktif membimbing dan memfasilitasi pelaku usaha. Termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui pendampingan untuk membantu proses dan pemenuhan persyaratan pendaftaran produk pangan olahan.
Penny mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk tersebut. “Untuk produk import tanpa izin edar, BPOM mengimbau agar masyarakat hati-hati saat membeli," ucapnya.
"Kita harus bangga produk buatan Indonesia. Karena Indonesia juga memiliki produk serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas maupun variasinya dibanding produk impor," ujarnya.
Menurut Penny, masyarakat juga sebaiknya memilih produk dengan label yang mencantumkan Informasi Nilai Gizi (ING) yang lengkap serta logo sehat. Sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
BPOM berkomitmen senantiasa mengawal keamanan pangan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat jelang lebaran. Pelaku usaha pangan kembali diimbau untuk terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih teliti dengan membaca, memilih, dan mengonsumsi pangan secara seimbang. "Masyarakat diminta untuk melakukan Cek Klik (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluarsa)," ujarnya, mengakhiri.
Sentimen: positif (88.9%)