Sentimen
Negatif (66%)
16 Apr 2023 : 06.00
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Louis Vuitton

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Khairul

Khairul

Dadang Darmawan

Dadang Darmawan

Nganter Musang King Jadi Kode Suap untuk Wali Kota Bandung

16 Apr 2023 : 13.00 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Nganter Musang King Jadi Kode Suap untuk Wali Kota Bandung

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan internet service provider untuk layanan digital Bandung Smart City.

KPK mengungkapkan, ada kode yang digunakan untuk menyamarkan dugaan tindak pidana suap kepada Yana Mulyana.

Mulanya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan Yana bersama keluarganya menerima fasilitas perjalanan ke Thailand menggunakan anggaran dari PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) pada Januari 2023.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Walkot Bandung Yana Mulyana Tersangka

Yana juga diduga sempat menerima sejumlah uang saku untuk perjalanan ke Thailand dari Andreas Guntoro (AG) selaku Manager PT SMA.

"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS (Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika) dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/4) dini hari.

Ghufron menyebut, Yana menerima uang dari Andreas melalui anak buahnya Khairul Rijal, yang menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

"YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV (Louis Vuitton)," ungkap Ghufron.

Baca Juga:

Respons Gerindra Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK

Selain Yana, Khairul, Sony dan Andreas, KPK juga menetapkan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

KPK menduga Yana dan Dadang melalui Khairul menerima uang Rp 924,6 juta dari proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku wali kota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus didalami lebih lanjut," pungkas Ghufron. (Pon)

Baca Juga:

KPK Sebut OTT Wali Kota Bandung Terkait Suap Pengadaan CCTV

Sentimen: negatif (66.7%)