Sentimen
Positif (96%)
17 Apr 2023 : 12.14
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: Baznas

Event: Zakat Fitrah

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait

Jangan Sampai Salah! Ini Daftar Nama 37 Lembaga Amil Zakat Punya Izin Operasional Versi Kemenag

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

17 Apr 2023 : 12.14
Jangan Sampai Salah! Ini Daftar Nama 37 Lembaga Amil Zakat Punya Izin Operasional Versi Kemenag

PRFMNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar pengelola atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berhasil tercatat hingga Januari 2023. Pada tingkat pusat terdapat nama Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas yang telah memiliki perwakilan di 34 provinsi dan 464 perwakilan di tingkat kabupaten/kota.

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kabupaten atau Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin Amin sebagai Dirjen Bimas Islam di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.

“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” sambungnya.

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Penghasilan, Serta Keutamaan Berzakat

Selaku Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 18 ayat 1 UU 23/2011 mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat terkait yang telah ditunjuk oleh menteri untuk memberikan izin tersebut.

Sementara itu, pada ayat 2 dalam pasal dan undang-undang yang sama mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 18 ayat 2 UU 23/2011.

Baca Juga: Niat Zakat untuk Diri Sendiri dan Anggota Keluarga, Latin dan Terjemahan

· terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;

· berbentuk lembaga berbadan hukum;

· mendapat rekomendasi dari Baznas;

· memiliki pengawas syariat;

· memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;

· bersifat nirlaba;

· memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan

· bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Lembaga Pengelola Zakat Belum Berizin Harus Segera Memproses Izin

Baca Juga: Jalan Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka - Ujungjaya Utama Difungsikan untuk Arus Mudik Lebaran Tahun Ini

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.

Selain itu, Kamaruddin juga menegaskan bahwa lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin wajib menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan zakat.

Pasalnya, lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin operasional melanggar Pasal 38 UU 23/2011 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Melansir dari laman kemenag.go.id, berikut Lembaga Amil Zakat Skala Nasional yang telah memiliki izin operasional.

Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Lembaga Amil Zakat Nasional Punya Izin Operasional

1. LAZ Rumah Zakat Indonesia

2. LAZ Daarut Tauhid Peduli

3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah

4. LAZ Dompet Dhuafa Republika

5. LAZ Nurul Hayat

6. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia

7. LAZ Yatim Mandiri Surabaya

8. LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah

9. LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya

10. LAZ Pesantren Islam Al-Azhar

11. LAZ Baitulmaal Muamalat

12. LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama (LAZIS NU)

13. LAZ Muhammadiyah

14. LAZ Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia

15. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam

16. LAZ Rumah Yatim Ar-Rohman Indonesia

17. LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani

18. LAZ Yayasan Griya Yatim & Dhuafa

19. LAZ Yayasan Daarul Qur'an Nusantara (PPPA)

20. LAZ Yayasan Baitul Ummah Banten

21. LAZ Yayasan Mizan Amanah

22. LAZ Panti Yatim Indonesia Al Fajr

23. LAZ Wahdah Islamiyah

24. LAZ Yayasan Hadji Kalla

25. LAZ Djalaludin Pane Foundation (DPF)

26. LAZ LAGZIS Peduli

27. LAZ Al Irsyad Al Islamiyyah

28. LAZ Sahabat Yatim Indonesia

29. LAZ Yayasan Telaga Bijak Elzawa

30. LAZ Yayasan Membangun Keluarga Utama

31. LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Membangun Umat (LAZNAS BSM Umat)

32. LAZ Yayasan Mandiri Amal Insani

33. LAZ Yayasan Assalam Fil Alamin

34. LAZ WAKAF INFAQ ZAKAT DAN SHODAQOH PESANTREN

35. LAZ Yayasan CT Arsa

36. LAZ LAZISKU KBPII (KELUARGA BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA)

37. LAZ Yayasan Bakrie Amanah

"Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tandasnya.***

Sentimen: positif (96.9%)