Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap
Tokoh Terkait
KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Suap Jalur Kereta, Sita Uang Rp 5,6 Miliar
Detik.com Jenis Media: News
KPK melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat terkait kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Total, ada empat lokasi yang digeledah KPK.
"Lokasi (penggeledahan) Kantor Kementerian Perhubungan, Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, rumah kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Ali mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis (13/4) dan Jumat (14/4). Beberapa bukti dokumen ditemukan di lokasi penggeledahan.
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian," ujar Ali.
Selain itu tim KPK juga menemukan barang bukti dari rangkaian penggeledahan di empat lokasi. Bukti uang itu ditemukan dalam bentuk rupiah hingga dollar Amerika.
"Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp 1,8 Miliar dan USD 274.000 atau seluruhnya setara senilai Rp 5,6 miliar rupiah," tutur Ali.
"Analisis berikut penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," tambahnya.
10 Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan nominal suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak hanya senilai hasil operasi tangkap tangan (OTT). Seperti diketahui, KPK menyita sejumlah uang tunai dan saldo bank senilai Rp 2,823 miliar.
Tanak menyampaikan hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan jumlah suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar. Tanak menuturkan nominal tersebut didapat usai pemeriksaan para terperiksa dan didukung sejumlah bukti.
"Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," jelas Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).
Tanak menegaskan KPK akan terus mengembangkan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api ini. Pengembangan soal nominal suap selama ini akan dilakukan di tahap penyidikan.
"Dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," ucap dia.
KPK telah menetapkan 10 tersangka di kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Kesepuluh tersangka adalah sebagai berikut:
Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar
Sentimen: negatif (96.6%)