Sentimen
Negatif (99%)
17 Apr 2023 : 10.31
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Depok, Sleman

Kasus: Tipikor, mafia tanah, korupsi

Tokoh Terkait
Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sri Sultan Hamengku Buwono X

Kronologi Penangkapan Direktur PT DSP Terkait Mafia Tanah Kas Desa, Sempat Tak Menggubris Somasi Sultan

17 Apr 2023 : 17.31 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Kronologi Penangkapan Direktur PT DSP Terkait Mafia Tanah Kas Desa, Sempat Tak Menggubris Somasi Sultan

Harianjogja.com, JOGJA—Kejati DIY menangkap dan menetapkan tersangka Direktur PT Deztama Putri Santosa berinisial R dalam kasus mafia tanah yaitu dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di DIY dengan kerugian lebih dari Rp2 miliar. Perusahaan ini memanfaatkan tanah kase untuk dibangun perumahan kemudian dijual kembali.

Kasus ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Destama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.

BACA JUGA : Korupsi Tanah dan Rugikan Sultan Jogja 2 Miliar, Direktur PT

Gubernur DIY Sri Sultan HB X kalau itu meminta pengembang hunian yang berdiri di tanah kas desa menghentikan aktivitasnya. Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY diberikan tugas untuk melakukan telaah lebih lanjut untuk menyiapkan langkah selanjutnya.

"Kalau masih beroperasi ya harus dihentikan, wong enggak ada izin kok," kata Sultan saat diwawancara wartawan di Kompleks Kepatihan pada Jumat 14 November 2022 silam.

Pemda DIY telah melayangkan somasi kedua kepada pengembang yang membangun permukiman di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman. Sultan mengatakan pengembang tak menghiraukan somasi pertama dengan tetap melakukan pembangunan. Somasi telah dikirim pada 26 September 2022 lalu.

Sultan menyatakan telah menerima jawaban atas somasi kedua dan saat ini sedang ditelaah oleh Biro Hukum Setda DIY. "[Somasi] Yang kedua sudah ada jawaban, sudah saya sampaikan ke Biro Hukum, tetapi saya belum tahu persis telaahnya bagaimana," ucapnya.

BACA JUGA : Koruptor Menguasai 16.000 Meter Persegi Tanah di Sleman

Kasus korupsi ini terkuak setelah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dazatama Putri Santosa (DPS).

Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap Direktur PT DPS berinisial R pada Jumat (14/4/2023).

Dalam LHP tersebut Sultan mengalami kerugian Rp2,4 miliar. Tersangka R melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin.

“Sekitar 16.000 meter persegi. Lahan belum semuanya dibangun rumah, namun sudah dipagari,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto, Jumat.

Ponco menyebut tersangka RS yang menggunakan tanah kas desa untuk pembangunan rumah terancam hukuman 20 tahun penjara. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya. Saat ini tersangka [koruptor tanah] RS telah ditahan dan dititipkan di Lapas Wirogunan. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 14 April sampai 3 Mei 2023.

BACA JUGA : Ini Luas Tanah Sultan dan Kas Desa di Jalur Tol Jogja Bawen

“Penanganan kasus ini jadi prioritas karena Presiden Joko Widodo dan Kejaksaan Agung juga tengah memberantas mafia tanah di Indonesia,” katanya.

BACA JUGA:  Aplikasi Pinjaman Online Cepat Cair Dalam Hitungan Menit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (99.6%)