Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Probolinggo, Tanah Datar
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Kendaraan Resmi saat Mudik
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan masyarakat terutama yang akan melakukan mudik Lebaran 1444 hijriah/tahun 2023 agar menggunakan kendaraan resmi.
"Untuk diketahui kendaraan tidak resmi seperti travel pelat hitam yang membawa penumpang, itu tidak masuk dalam ruang lingkup Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Sumbar Raihan Farani di Padang, Minggu.
Baca Juga:
Peningkatan Jumlah Kendaraan pada Arus Mudik Lebaran 2023 Sudah Terlihat
Raihan mengatakan aturan yang mengatur soal santunan kecelakaan lalu lintas termuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965 tentang dana pertanggungjawaban wajib kecelakaan penumpang umum.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan korban yang berhak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang tersebut berada di angkutan itu.
Oleh sebab itu, lanjut dia, mengacu pada undang-undang tersebut maka "angkutan gelap" atau tidak resmi sama sekali tidak berada di ruang lingkup PT Jasa Raharja.
"Sebab, itu (travel pelat hitam) bukan kendaraan umum yang sah," ujarnya menegaskan.
Baca Juga:
Lokasi Rest Area bagi Para Pemudik dari Merak hingga Probolinggo
Pada kesempatan itu, ia menyebutkan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara, bagi korban luka-luka akan dibayarkan sesuai nominal yang tertera pada kuitansi rumah sakit dengan jumlah maksimal Rp 20 juta.
Tambahan informasi, periode Januari hingga Maret 2023, perusahaan BUMN yang bergerak di asuransi sosial tersebut telah menyalurkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Sumbar sebesar Rp15 miliar.
Teranyar asuransi sosial milik BUMN tersebut menyalurkan santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi Jalan Raya Padang-Bukittinggi Bintungan Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. (*)
Baca Juga:
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijadwalkan Lepas Mudik Gratis Sebelum OTT KPK
Sentimen: negatif (100%)